Tim Opsnal Sat Resnarkoba Berhasil Ungkap 1,875 gram Lebih Ganja Kering Siap Edar

SAKSI HUKUM INDONESIA.COM ll KOTA BIMA NTB – Tim Cobra Bravo Sat Narkoba Polres Bima Kota, pada momentum HUT RI ke-78 tahun 2023, Tim Cobra Bravo dibawah pimpinan Katim Aipda Thaufarahnan dan anggotanya sukses mengungkap jual edar narkoba, Senin (14/8/2023). Pukul 09.00 Wita.

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi saat jumpa pers menjelaskan di depan awaq media, Daun ganja kering seberat 1,875, 46 Kilogram Lebih kilogram, bersama pemiliknya AA alias A (26) warga Kecamatan Belo Kabupaten Bima, jelas Kapolres Bima Kota yang saat itu didampingi Kabag Ops Kompol Nusra Nugrahan dan Kasat Narkoba AKP Tamrin, pemilik Ganja ditangkap Tim yang digawangi para personil ganteng dan dingin dalam beraksi mengungkap dan menangkap para pelaku tindak kejahatan ini.

Pemilik ganja kering ini sebut Kapolres Bima Kota, ditangkap di sekitar pertigaan SMKN 2 Kota Bima, dengan disaksikan tokoh masyarakat setempat berikut ratusan warga yang berjubel mengerumuni aksi penangkapan tersebut.

Saat digeledah badan dan seisi Sepeda Motor yang dikendarai pelaku, kata Kapolres Bima Kota, didapatkan barang bukti Daun Ganja kering, sepeda motor Handphone, Kartu ATM, carier, matras, topi, celana panjang.

Dari keterangan pelaku, barang bukti daun ganja kering itu, sambung AKBP Rohadi, dibeli di luar daerah Yakni di Sumatera Utara, via Jasa Pengiriman yang ada di Kota Bima.

Tim Cobra Bravo yang mendapat informasi masyarakat dan berdasar hasil penyelidikan, berhasil mengendus keberadaan pelaku yang hendak kabur dari pengejaran Tim Cobra Bravo.

“Kini pelaku berikut barang bukti daun ganja kering dan sejumlah barang bukti lainnya, telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”pungkas Kapolres.

BACA JUGA:  Benarkan Hukum Membuat Masyrakat Bawah Terlindungi

( Kordinator Liputan NTB )

Mungkin Anda juga menyukai