Jasa Raharja Sulsel Adakan Sosialisasi di STIEM Bongaya Makassar
SAKSI HUKUM INDONESIA.COM
MAKASSAR, – David Okta Kelana sebagai Kepala Sub Bagian SW dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan (Sulsel), bersama Staff Iuran Wajib, Andi Parman , mensosialisasikanUU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 terkait dengan penghapusan data registrasi kendaraan pada acara Dies Natalis STIEM Bongaya Makassar, Jl. Let. Jend. Mappaoddang No.28, Bongaya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Sabtu, 19 Agustus 2023.
Kegiatan ini disambut baik oleh Ketua STIEM Bongaya Jannati Tangngisalu serta Ketua Yayasan STIEM Bongaya Abdi Akbar.
Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka menginformasikan tentang penerapan UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 dimana kendaraan yang tidak membayarkan kewajibannya kembali setelah masa jatuh tempo STNK lebih dari 2 tahun, maka registrasi kendaraannya di samsat akan dihapus dan tidak dapat diregistrasi kembali.
Dalam kegiatan tersebut, Jasa Raharja Sulsel turut membagi-bagikan souvenir menarik.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud upaya meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang Jasa Raharja, dan juga kepada wajib pajak agar taat dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraannya.
”Saya menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan, selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan bersama,” terangnya.
Selain itu, lanjutnya, agar masyarakat selalu mengecek kelengkapan administrasi kendaraan seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor, karena menurutnya terdapat premi SWDKLLJ PT Jasa Raharja yang akan digunakan untuk menolong korban-korban lakalantas di seluruh Indonesia.
(Humas Jasa Raharja Sulsel/Rawal BM)