Upacara Sudah Melalui Proses Rehab di RS Sayang Rakyat pada Anggota DPRD Sinjai 

SAKSI HUKUM INDONESIA.COM

MAKASSAR, – Kombes Pol Komang Suartana Kabidhumas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menjelaskan perihal 2 Anggota DPRD Sinjai tersangka kasus narkoba yang Ikut Upacara peringatan 17 Agustus.

Kabidhumas mengatakan bahwa kasus Narkoba yang melibatkan kedua Anggota DPRD Sinjai telah ditangani Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel dan sudah melalui prosedur dan tahapan aturan undang – undang yang ada serta diproses sesuai aturan yang ada dan hukum yang berlaku.

Kombes Pol Komang Suartana menambahkan, aturan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (selanjutnya disebut UU Narkotika, yang menjadi landasan Aparat untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.

Keduanya, lanjut Komang, saat dilakukan pengungkapan, barang bukti keterlibatan pelaku tidak ditemukan, jadi sementara ini dilimpahkan ke Tim Asesmen Terpadu (TAT) dalam hal ini BNNP sulsel untuk melihat perkembangan dan proses rehabilitasi.

Komang melanjutkan bahwa Penyidik Kepolisian Direktorat Narkoba Polda Sulsel telah menyerahkan Kedua oknum Anggota DPRD Sinjai ini untuk melakukan proses rehabilitasi di rumah sakit Sayang Rakyat Makassar.

“Sementara kami serahkan sepenuhnya ke rumah sakit terkait,”singkatnya di Mapolda Sulsel, Senin 21 Agustus 2023.

Kabidhumas juga menyatakan perihal kehadiran kedua anggota DPRD yang turut serta dalam proses upacara kemerdekaan lalu, sepenuhnya diserahkan kepada pihak rehabilitasi dalam hal ini Rumah Sakit Sayang Rakyat.

(Humas/ Abels Usmanji)

BACA JUGA:  Rivan A. Purwantono Bersama Menhub dan Kapolri Tinjau Pelaksanaan Mudik di Stasiun Pasar Senen

Mungkin Anda juga menyukai