PT. Jasa Raharja Watampone Respon Cepat Lakukan Survey Ahli Waris di Kabupaten Wajo 

WATAMPONE, – Adanya terjadi kecelakaan di Jalan Poros Sengkang-Atapange, Dusun Cirowali, Desa Waetuwo, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada 29 Agustus 2023.

Korban atas nama Mangkana di tabrak oleh mobil saat hendak menyeberang jalan. Akibat tabrakan tersebut, korban menghembuskan nafas terakhirnya di Puskesmas Wewangrewu setelah berbagai upaya penyelamatan nyawa telah dilakukan kepada korban.

Petugas Jasa Raharja Samsat Wajo, Muhammad Rizki yang mendapatkan informasi kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan informasi kediaman ahli waris korban, bergerak cepat mendatangi rumah keluarga korban di Desa Waetuwo, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo untuk segera menyerahkan santunan meninggal dunia korban sebesar Rp. 50 juta kepada Suhera selaku istri korban sebagai ahli waris korban yang sah.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana santunan yang diserahkan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat.

Kecepatan dan ketepatan pelayanan santunan tersebut tidak lepas dari dukungan dari mitra kerja terkait. Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Parepare, Almaida Djumed, mengatakan sistem Jasa Raharja telah terintegrasi secara digital dengan pihak Kepolisian, pihak Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri ditambah lagi dengan adanya transformasi proses pembayaran santunan secara digital melalui Cash Management System (CMS) BRI untuk proses transfer ke seluruh rekening Bank pihak penerima santunan, yang tentunya sangat memudahkan pihak korban maupun ahli waris korban dalam menerima santunan, khususnya santunan meninggal dunia sehingga santunan dapat diserahkan sesegera mungkin.

BACA JUGA:  Antisipasi Kecurangan, Kapolsek Sandubaya Pimpin Sidak Dan Riksa SPBU Diwilayahnya

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Watampone, Ardiansyah menyampaikan bahwa santunan Meninggal Dunia korban lakalantas tersebut dapat terselenggara berkat adanya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dimana terdapat SWDKLLJ PT Jasa Raharja.

“Mari seluruh masyarakat, lunasi Pajak Kendaraan Bermotor ‘ta karena besar manfaatnya untuk menolong korban lakalantas,” ujar Ardiansyah.

Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Watampone, Ardiansyah, juga mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan bersama.

(Humas Jasa Raharja Sulsel/Rawal BM)

Mungkin Anda juga menyukai