Jasa Raharja Parepare Proaktif Melakukan Kunjungan ke Rumah Sakit

SAKSI HUKUM INDONESIA. COM

PARE-PARE, – Sebagai perusahaan asuransi sosial, Jasa Raharja terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu bentuk peningkatan pelayanan yakni dengan memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit, sehingga korban dapat langsung mendapatkan perawatan di Rumah Sakit (RS ), Jumat (08/09/2023).

Seperti halnya yang dilakukan oleh petugas Jasa Raharja Parepare, Nofrizal Damai Pratama. Begitu ia mendapatkan informasi adanya kecelakaan lalu lintas dan korban mendapatkan perawatan di Rumah Sakit, Nofrizal langsung bergerak cepat melakukan kunjungan guna menyampaikan rasa keprihatinan atas musibah yang dialami, sekaligus menyerahkan surat jaminan Jasa Raharja atas nama Lutfia Putri yang mengalami kecelakaan di wilayah Kabupaten Pinrang.

“Saat ini Pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Korlantas Polri, Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil, sehingga mempermudah dan mempercepat pelayanan santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Nofrizal..

Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Parepare, Almaida Djumed menyampaikan, Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum terus mengoptimalkan dan berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan setiap pengajuan santunan biaya perawatan bagi korban kecelakaan dengan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke Rumah Sakit. Diharapkan dengan penerbitan surat jaminan biaya perawatan ini, korban semakin cepat mendapatkan kepastian penjamin biaya perawatannya dan meringankan beban bagi korban dan keluarga dalam memperoleh haknya.

“Berbagai transformasi dan digitalisasi yang sudah dilakukan Jasa Raharja, termasuk diantaranya kami mengembangkan aplikasi JR-Care guna mempermudah dan mempercepat proses penjaminan pasien dan pembayaran klaim dari Jasa Raharja kepada rumah sakit dan tentunya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Almaida.

BACA JUGA:  RSUD dr iskak Tulungagung Ketahui Aturan(3J) Bagi Penderita Diabetes

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 15 dan 16 Tahun 2017, untuk mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta Rupiah.

“Apabila batasan biaya perawatan tersebut telah maksimal dan pasien/korban masih membutuhkan perawatan dan korban memiliki asuransi lainnya, maka sisa biaya tersebut akan dialihkan ke asuransi lainnya sebagai penjamin lanjutan. Tidak lupa kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan, selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan Bersama, serta mengecek kelengkapan administrasi kendaraan seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor, dimana terdapat premi SWDKLLJ PT. Jasa Raharja yang akan digunakan untuk menolong korban-korban lakalantas di seluruh Indonesia,” pungkas Almaida.

Kantor Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 77 Makassar Telepon : 0411 – 872988

Website : www.jasaraharja.co.id

(Humas Jasa Raharja Sulsel/Rawal BM)

Mungkin Anda juga menyukai