BPH Migas Tidak Tegas Di Sulawesi,Banyak SPBU Nakal

Sulawesi ~ Untuk apa ada aturan yang dibuat oleh pemerintah namun tidak dilaksanakan di lapangan buktinya masih banyak Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU).” Yang melakukan penjualan dalam bentuk jerigen sekarang ini sudah bukan lagi rahasia umum di mana-mana kami melakukan pemantauan sangat ramai penjualan BBM Jeni solar.

Seharusnya BPH Migas sebagai lembaga yang bertugas melakukan pemantauan.
Harusnya tegas bukan menjadi penonton kasihan masyarakat yang membutuhkan.BBM jenis solar di  larikan ke industri. Itu sangat menyalahi aturan,” dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014,”dan Kembali kami mengingatkan akan ada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliyar,” tegasnya.

BPH Migas sebagai lembaga yang bertugas melakukan pengaturan, pengawasan, dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian JBT Minyak Solar dan JBKP Premium meningkatkan pengawasan penyaluran Jenis BBM tersebut agar tepat sasaran.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Salah satunya dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan Kepolisian Daerah dalam melakukan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM Solar Subsidi dan Premium Penugasan.

Apalagi, persoalan alokasi BBM subsidi setiap tahun masih jadi tantangan, tahun ini saja alokasinya kurang dari kebutuhan sehingga harus ditambah oleh Pertamina.

Ada apa dengan aparat hukum dan BPH Migas membiarkan SPBU menjual bebas BBM solar bersubsidi, SPBU tidak lagi takut untuk menjual BBM jenis solar bersubsidi.
Dengan menjual pemakaian jerigen yang terkadang mobil pick up Grand Max,membawa sampai puluhan jerigen mereka bebas mengambil di stasiun pengisian bahan bakar SPBU.

Sudah melanggar peraturan presiden dan undang-undang yang ada kami tulis di atas Banyak masyarakat beranggapan bahwa undang-undang dan peraturan presiden sudah tidak berlaku lagi tutur salah seorang yang tidak mau disebutkan namanya secara tegas.
Koordinator Peliputan Sulawesi Selatan,” Sirajuddin.”

Mungkin Anda juga menyukai