Mobil Tangki Industri BBM Jenis Solar Diduga Isi BBM Solar Subsidi

Bantaeng ~ Sejumlah mobil tangki industri bermuatan bahan bakar minyak (BBM),” jenis solar melakukan pengisian ke kapal ”Tuaboot”di pelabuhan tino Mattoanging desa Bonto Jai Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng.

Tim investigasi Lsm Lira bantaeng mengatakan ke pada media onli saksi hukum Indonesia.com,”bahwa adanya pengisian kapal “Tuaboot”dengan mobil tangki industri adalah PT RONAL JAYA ENERGI.ke kapal “tuaboot”.Di duga tidak jelas keberadaan dokumennya  atau tidak mengantongi  dokumen yang resmi,tutur Tim investigasi lembaga swadaya masyarakat,( LSM )”LIRA”.

Menurut pantauan LSM LIRA” Tambahan mobil tangki industri PT RONAL JAYA ENERGI selalu dari arah Kabupaten bulukumba,berati sudah jelas mobil tangki industri maut BBM jenis solar bersubsidi tuturnya.

Kami dari Tim investigasi LSM LIRA Nasrullah,”meminta kepada Aparat Penegak Hukum,(APH) adalah polri   bekerja sama dengan TNI harus nya bertindak,tegas dengan pelanggar hukum kejahatan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM),elegal,” yang memperjual belikan BBM Bersubsidi jenis solar.

”Kembali kami mengingatkan akan ada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,tuturnya.

Pengisian BBM Jenis solar ke kapal “tugboot”,di pelabuhan Mattoanging di duga Bahan Bakar Minyak,( BBM ), subsidi yang tidak melalui Pertamina Depok makassar,jadi kuat dugaan Bahan Bakar Minyak (BBM), yang diambil dari penampungan, sehingga kami meminta kepada Polda Sulawesi Selatan Mengusut dengan pelanggar hukum penyalahgunaan Solar” bersubsidi memberikan perintah kepada jajaran nya,Polres Kabupaten bantaeng,untuk memberantas Mafia Bahan Bakar Minyak)BBM) Solar,subsidi yang di perjual belikan di kapal “Taubot”seharus peruntukan industri,bukan “Subsidi”

BACA JUGA:  Jaga Kamseltibcarlantas di Kota Singkawang, Polres Singkawang Lakukan Pengamanan Ploting Point Malam Kamis

Sejak adanya perusahaan smelter di Kabupateng Bantaeng,mobil perusahaan,Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar, yang silih berganti masuk mengisi BBM Solar” tidak jelas dokumennya kuat dugaan adanya pelanggaran hukum di Kabupaten Bantaeng.

Dugaan kami Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk di isi ke kapal peruntukan nya adalah  industri, bukan subsidi.”

Bahkan kami ada dugaan dengan  oknum yang menjadi dalang mafia penyaluran bahan bakar minyak (BBM),” jenis solar tersebut,”oleh karena itu kami  dari LSM LIRA Membeberkan ke media onli tersebut agar pihak penegak hukum bertindak secara tegas,

Dalam waktu  dekat ini kami akan melayangkan surat kepada pihak Polda Sulse dan tembusan ke Mabes Polri,untuk menindak lanjuti dan memberantas “Mafia”Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar,tutur Nasrullah Tim Investigasi LSM LIRA Kabupaten Bantaeng.

Laporan ~ Ka,Biro Kabupaten Bantaeng,Muh Kadir “Saing”

Mungkin Anda juga menyukai