Polsek Kopang Ingatkan Para Pedagang Tentang Peredaran Uang Palsu

SAKSI HUKUM INDONESIA.COM ll LOMBOK TENGAH NTB – Personil Polsek Kopang Polres Lombok Tengah melaksanakan patroli dialogis dengan menyambangi Pasar Tradisional Jelojok Kopang sembari memberikan imbauan Kamtibmas untuk waspadai peredaran uang palsu, Selasa (24/10).

Dalam patroli dialogis Aiptu Samsul Anwar (Bintara Pengawas) bersama anggota memberikan himbauan kepada para pedagang untuk lebih berhati–hati dalam melakukan transaksi jual beli dan waspadai peredaran uang palsu, apabila menemukan peredaran uang palsu segera melaporkan ke Polsek Kopang.

Karena berdasarkan pengalaman sebelumnya, sasaran komplotan pengedar uang palsu biasanya adalah pasar tradisional, maka masyarakat diminta lebih teliti jika menerima uang transaksi jual beli.

Pedagang pasar yang ditemui menyampaikan ucapan terima kasih kepada petugas Kepolisian yang telah memberikan imbauan sehingga terasa dilindungi dan mendapat perhatian dari aparat keamanan.

Ditempat terpisah Kapolsek Kopang AKP Suherdi mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan Aiptu Sudaryono memberi imbauan kepada pedagang pasar merupakan kewajiban petugas Kepolisian guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

Selain itu anggotanya juga mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih waspada peredaran uang palsu, memberikan pemahaman kepada para pedagang dan masyarakat yang ada di pasar Jelojok Kopang mengenai bentuk uang palsu dan ciri-cirinya.

“Masyarakat harus peka dalam membedakan antara uang asli atau uang palsu, harus bisa membedakannya dengan dilihat diraba dan diterawang,” tutupnya.

KORLIP NTB

BACA JUGA:  Kapolres Gowa Pimpin Upacara HUT Bhayangkara ke-77

Mungkin Anda juga menyukai