Sosialisasi Program Relaksasi Tunggakan, Jasa Raharja Parepare Bagikan Flyer pada Pengunjung CFD

Sosialisasi Program Relaksasi Tunggakan, Jasa Raharja Parepare Bagikan Flyer pada Pengunjung CFD

SAKSI HUKUM INDONESIA.COM
PAREPARE, – Penanggungjawab Asuransi Jasa Raharja Parepare, Nofrizal Damai Pratama, melakukan sosialisasi program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di CFD Kota Parepare, pada Minggu, 05 November 2023.

Dalam sosialisasi tersebut Jasa Raharja membagikan flyer kepada pengunjung Car Free Day Kota Parepare di sekitaran Lapangan Andi Makassau, Kota Parepare.

Hal tersebut bertujuan untuk menyebarkan informasi relaksasi pembayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Penanggungjawab Asuransi Jasa Raharja Parepare, Nofrizal Damai Pratama mengatakan bahwa Masyarakat pengunjung CFD sangat antusias dalam memanfaatkan program relaksasi ini.

Dimana dalam program ini terdapat pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ, pembebasan biaya BBNKB II dan beberapa keuntungan lainnya.

Nofri juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu taat dalam membayar pajak dan senantiasa berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan.

“Selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan bersama, serta mengecek kelengkapan administrasi kendaraan seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor, dimana terdapat premi SWDKLLJ PT. Jasa Raharja yang akan digunakan untuk menolong korban-korban lakalantas di seluruh Indonesia,” pungkas Nof.
(Humas Jasa Raharja Sulsel/Rawal BM)

BACA JUGA:  Rivan A. Purwantono Pastikan Korban Kecelakaan Terlayani dengan Baik pada Kunjungannya ke RS

Mungkin Anda juga menyukai