Tim Puma Polresta Mataram Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penggelapan

SAKSI HUKUM INDONESIA.COM ll MATARAM – Tim Opsnal Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan terduga pelaku RZ als Zeni, 29 tahun, asal Jempong, pada hari Selasa tanggal 21 November 2023, sekitar pukul 17.30 wita , sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/330/XI/2023/SPKT/Polresta mataram/Polda NTB, Tim Puma Polresta Mataram berhasil mengamankan terduga pelaku RZ als. Zeni. Selasa, (21/11/2023) sore

Sebelum korban Aprialdi Putraanur Zohan, 21 tahun, alamat Pejanggik, Mataram melaporkan peristiwa yang terjadi di TKP Lingkungan Jempong barat, Kel. jempong baru, Kec. Sekarbela, pada hari Minggu tanggal 19 November sekitar pukul 18.00 wita, sepeda motor korban di pinjam oleh terduga pelaku, ucapnya

Kompol Yogi menambahkan alasannya untuk mengambil uang di rumah bapaknya, kemudian korban memberikan sepeda motor tersebut kepada terduga pelaku.

Namun setelah sepeda motor tersebut dipinjam sampai sekarang sepeda motor tersebut tidak juga dikembalikan oleh terlapor, dan sampai dengan saat ini tidak bisa dihubungi, atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah), ungkapnya

Adapun barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda dan terduga pelaku RZ als Jeni dibawa ke Polresta Mataram untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, tutupnya.

KORLIP NTB

BACA JUGA:  Polresta Mataram Gelar Pemusnahan 1.920 Minuman Ber'alkohol. SAKSI HUKUM INDONESIA.COM ll MATARAM NTB - Sebagai upaya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Polresta Mataram Polda NTB menggelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Minuman Keras (Miras) Tradisional dan Beralkohol tanpa ijin hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) bertempat di halaman Mapolresta Mataram. Jumat, (01/09/2023) Dalam kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Mataram Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH dengan disaksikan Kasdim 1606 Mataram Letkol Inf Supriadi, SH, Hakim Pengadilan Negeri Mataram A.A. Gede A. Jiwandana, SH, Konselor BNN Heri Sutowo, S.Kom, M.Kes, Kasi PB2R Kejari Mataram Jaksa Muda I Nyoman Wasita Triantara, SA, Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH, Kasat Lantas Kompol Bowo Tri Handoko SE SIK, Kasat Intelkam Kompol Hatta SIP, Kasat Narkoba, AKP I Made Dimas Widyantara SIK MH, perwakilan Sat Pol PP dan pejabat utama Polresta Mataram. Kapolresta Mataram melalui Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH mengatakan bahwa sebagai upaya preventif menjaga Harkamtibmas berdasarkan Surat Perintah Kapolresta Sprin/1514/VIII/PAM.2./2023, pada tanggal 21 Agustus 2023 sampai dengan 1 September 2023, Polresta Mataram melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD ). Kegiatan tersebut menyasar tempat penjualan dan produksi minuman keras dan tradisional berbagai jenis dan merk, yang tidak dilengkapi dengan ijin produksi dan ijin menjual minuman beralkhol dan tradisional guna menciptakan situasi kondisi yang aman dan kondusif menjelang Operasi Mantap Brata (OMB), ucapnya Adapun tujuan kegiatan ini dilaksanakan oleh Polresta Mataram, guna menjaga situasi yang aman menjelang kegiatan kampaye dan perhelatan pemilihan umum yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 di wilayah hukum Polresta Mataram, imbuhnya Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk melakukan tempat yang menjadi pengamanan serta penertiban terhadap tempat keramaian masyarakat yang dapat menggangu keamanan, ungkapnya Kompol Gede juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan, bersama gabungan TNI-Polri dan Pol PP Kota Mataram dengan melakukan penertiban pada tempat warung yang menjual minuman keras serta tradisional dan tempat-tempat hiburan yang menyediakan minuman beralkohol dan tradisional tanpa dilengkapi dengan ijin penjualan dan peredaran minuman beralkohol. Alhasil jumlah keseluruhan 1.920 botol minuman beralkohol dan tradisional dan nilai nominal harga barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan sebesar Rp 108.595.000,-, terangnya " Wilayah Kota Mataram sebanyak 12 tempat dan wilayah Lombok Barat sebanyak 34 tempat, dengan rincian 1.238 botol minuman tradisional jenis tuak, 156 botol minuman tradisional jenis brem, 122 botol minuman tradisional jenis arak, 43 botol minuman beralkohol jenis anggur merah, 55 botol minuman beralkohol jenis bir hitam, 177 botol minuman beralkohol jenis bir putih, 82 botol minuman beralkohol jenis Vodka, 47 botol minuman beralkohol jenis whisky.", ungkapnya Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti minuman keras disaksikan oleh para undangan dan awak media yang hadir. ( KORLIP NTB )

Mungkin Anda juga menyukai