Jasa Raharja Sulsel Gencar Sosialisasi Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Laksanakan Kunjungan Pasien di RSUD Bantaeng

Jasa Raharja Sulsel Gencar Sosialisasi Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Laksanakan Kunjungan Pasien di RSUD Bantaeng 

SAKSI HUKUM INDONESIA.COM

BANTAENG, – Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja Bantaeng, Mansur, bersama Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Bantaeng, Fauzi Tri Dharmawan melaksanakan kunjungan pasien korban laka lantas serta melaksanakan sosialisasi program relaksasi pajak kendaraan bermotor di RSUD Prof. Dr. H. Anwar Makkatutu, Jalan Teratai No. 20, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu, 22 November 2023.

Sosialisasi Program Bebas Bea Balik Nama, Diskon Pajak Kendaraan, serta Pembebasan Denda PKB dan Pembebasan Denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun-tahun lalu gencar dilakukan Jasa Raharja Sulawesi Selatan dengan membagikan flyer di titik-titik keramaian sekaligus sosialisasi di media sosial dan media online.

Pembagian flyer ini berkolaborasi bersama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk meningkatkan persebaran informasi terkait pembebasan denda ini yang dilaksanakan mulai dari 12 Oktober hingga 29 Desember 2023 ini. Selain sosialisasi program relaksasi pajak kendaraan bermotor, Jasa Raharja Sulawesi Selatan juga turut membagi-bagikan flyer yang berisikan informasi mengenai UU No. 22 Tahun 2009 pasal 74 terkait penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan pembayaran pajaknya selama 2 tahun berturut-turut.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, menuturkan “sosialisasi yang dilakukan guna memberikan kesempatan pada masyarakat agar mendapatkan informasi lebih detail mengenai Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023.

“Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor ini sendiri merupakan salah satu program yang dilaksanakan dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat mengurangi beban keuangan dan menjaga kepatuhan pajak,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Pj. Bupati Tulungagung Launching Koperasi Agritama YESS

“Kami berharap masyarakat Sulawesi Selatan dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya program ini, untuk segera menyelesaikan kewajiban membayar PKB dan SWDKLLJ karena program ini hanya terbatas sampai tanggal 29 Desember 2023. Nah, bagi Wajib Pajak masyarakat Sulawesi Selatan yang pajak kendaraannya masih menunggak, jangan lupa segera manfaatkan pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ Tahun 2023 ini di Kantor Bersama Samsat dan Gerai-Gerai Samsat terdekat,” ajaknya.

(Humas Jasa Raharja Sulsel/Rawal BM)

Mungkin Anda juga menyukai