Polres Sanggau Tentang Tindak Pidana “Setiap Orang Yang Menjual Barang Kena Cukai Yang Tidak Dilekati Pita Cukai.”

Sanggau ~ Pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira jam 16.30 WIB bertempat di Aula Graha Wira Pratama Polres Sanggau telah dilaksanakan Press Release Tentang TP. “Setiap Orang Yang Menjual Barang Kena Cukai Yang Tidak Dilekati Pita Cukai” oleh Sat Reskrim Polres Sanggau.
Kegiatan dipimpin oleh Waka Polres Sanggau KOMPOL YAFET EFRAIM PATABANG, S.H., S.I.K., Didampingi Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP INDRAWAN WIRA SAPUTRA, S.T.K.,S.I.K., Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Sanggau IPTU TRISNA MAULUDI yang dihadiri oleh wartawan media cetak dan elektronik di Kab. Sanggau.
Adapun Tindak Pidana “Setiap Orang Yang Menjual Barang Kena Cukai Yang Tidak Dilekati Pita Cukai” yang di Press Release berdasarkan *LP/A/4/III/2024/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SANGGAU/ POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal 20 Maret 2024.
Tersangka a.n MEIDIANTO Alias ANTO Alias YANTO (INISIAL M), Kewarganegaraan : Indonesia, jenis kelamin : Laki-laki, Pekerjaan : Pedagang, Agama : Islam, Almat : Siantan Tengah, Pontianak Utara, Kota Pontianak.
Waktu Kejadian dan TKP : Pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 13.30 Wib di Jalan Trans Kalimantan, Toba Tayan Hilir, Dusun Embaloh, Desa Tanjung Bunut, Kecamatan Tayan Hilir, Kab. Sanggau.
Pasal yang dipersangkan Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
Dengan ancamanan hukuman Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
Kronologis kejadian,Pada Hari Senin tanggal 18 Maret 2024 Sekira pukul 13.00 Wib, tim Unit 2 Satreskrim polres sanggau, mendapat informasi dari Masyarakat bahwa akan ada peredaran Rokok illegal yang akan di ecerkan di wilayah hukum Polres Sanggau di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten. Sanggau. kemudian pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira jam 06.00 wib Tim Unit 2 Sat Reskrim Polres Sanggau berangkat menuju ke Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau. Sekira pukul 13.30 Wib Pelaku dengan mengendarai kendaraan roda 4 (empat) merk Toyota CALYA dengan Nomor Polisi : KB 1728 SP warna putih dengan No. Rangka : MHKA6GJ6JJJ090378, No. Mesin : 3NRH257668 dan melintasi jalan Trans Kalimantan (Toba-Tayan Hilir), kemudian Tim unit tipidek yang dipimpin oleh IPDA DEDI SIAMTORO mengikuti dan memberhentikan kendaraan Pelaku tepatnya di Jalan Trans Kalimantan, Toba – Tayan Hilir, Dusun Embaloh, Desa Tanjung Bunut, Kecamatan Tayan Hilir, Kab. Sanggau dan langsung melakukan pengecekan kemudian menemukan bahwa kendaraan milik pelapor membawa rokok illegal tanpa cukai. Terhadap barang bukti dan Pelaku dibawa ke Polres Sanggau guna proses lebih lanjut.
Modus operandi,”Pelaku mengedarkan secara eceran rokok tanpa pita cukai tersebut menggunakan kendaraan mobil merk Toyota CALYA dengan Nomor Polisi : KB 1728 SP warna putih dengan No. Rangka : MHKA6GJ6JJJ090378, No. Mesin : 3NRH257668
Barang bukti Rokok Merk IFACE sebanyak 9 (Sembilan) slot,”Rokok Merk HND sebanyak 94 (Sembilan puluh empat) slot,”Rokok Merk 369 sebanyak 65 (enam puluh lima) slot,”Rokok Merk Djarum Super sebanyak 45 (empat puluh lima) slot,”Rokok Merk A SATU sebanyak 5 (lima) slop,”Rokok Merk LA sebanyak 96 (Sembilan puluh enam) slot,” Rokok Merk LA Bold sebanyak 50 (lima puluh) slot,”Rokok Merk Joe Mild sebanyak 40 (empat puluh) slot,”Rokok Merk ISCORE sebanyak 14 (empat belas) slop dan 7 (tujuh) bungkus,”Rokok Merk ERA Full Flavor sebanyak 300 (tiga ratus) slot,”Rokok Merk ERA Double Switch sebanyak 67 (enam puluh tujuh) slot,”Rokok Merk ERA Black Menthol sebanyak 70 (tujuh puluh) slot,”Rokok Merk ERA Special Blend sebanyak 60 (enam puluh) slot,”Rokok Merk ERA ICE PLUS sebanyak 76 (tujuh puluh enam) slot,”Rokok Merk ARROW FULL FLAVOR sebanyak 17 (tujuh belas) slot,”Roko Merk ARROW FULL BLACK sebanyak 9 (sembilan) slot,”1 (satu) unit kendaraan roda 4 merek Toyota Calya KB 1728 SP warna putih dengan No. Rangka : MHKA6GJ6JJJ090378, No. Mesin : 3NRH257668.
Dilaksanakannya kegiatan Press Release sebagai bentuk penyampaian informasi kepada masyarakat terkait pencapaian kinerja Polres Sanggau baik kegiatan yang dilaksanakan maupun pengungkapan kasus dan penegakkan hukum terhadap para pelaku tindak pidana kejahatan di Wilkum Polres Sanggau.
Koordinator Liputan Kalbar, Rustan Batas.”