Komplotan Pencuri Kabel Berhasil Dibekuk Tim Jatanras Polresta Pontianak

*

Pontianak,Polda Kalbar – Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta berhasil bekuk komplotan pencurian kabel listrik yang terjadi dikomplek Purnama Agung 7 Pontianak Selatan pada (9/4/2024) yang lalu.

Dalam keterangannya,Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati menjelaskan, “Terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan korban kehilangan kabel 7 gulung kabel listrik berbagai ukuran yang disimpan ditempat korban bekerja dikomplek Purnama agung 7 pada 9 mei 2024 lalu dan korban mengalami kerugian sebesar 145 juta Rupiah”.Terangnya.

“Kemudian laporan ini kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan berbekal rekaman CCTV dan keterangan beberapa saksi ditempat kejadian,Tim Jatanras berhasil mengidentifikasi diduga pelaku dan pada hari Kamis (2/5/2024) kami berhasil menangkap salah satu pelaku atas nama WY (20) diwilayah Pontianak utara.” Jelas Kasat Reskrim.

“Dari hasil interogasi terhadap satu orang pelaku ini mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian kabel ini bersama dua orang rekannya yang saat ini sudah kami tangkap berinisial BS (42) dan BY (34) yang saat ini masih kita lakukan pengejaran, ketiganya bertetangga.Tuturnya.

“Menurut keterangan pelaku,mereka melakukan pencurian masuk melalui pagar dan mengambil 7 gulung kabel dan diangkut menggunakan mobil pick up yang telah pelaku persiapkan,kemudian kabel hasil kejahatannya tersebut dijual kepada pengepul barang bekas seharga Rp.12.400.000 didaerah desa Mekar baru Kabupaten Kubu Raya berinisial E yang saat ini juga sudah kita amankan,dari saudara E kabel tersebut dijual kembali kepada saudara B didaerah kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya dan yang bersangkuta juga sudah kami amankan dikawasan Bandara Supadio saat hendak terbang ke Kota Medan Sumatra Utara.”Jelasnya.

BACA JUGA:  Jasa Raharja Perwakilan Watampone bersama Tim Samsat Soppeng Gencarkan Sosialisasi Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor dan UU No. 22 Tahun 2009 di Marioriwawo

“Uang hasil penjualan kabel tersebut masing-masing pelaku mendapat bagian BY sebesar Rp. 3.500.000, WY mendapat bagian Rp. 3.300.000 dan BS mendapat Rp. 5.200.000 sedangkan sisanya sebesar Rp 400.000 untuk membayar sewa mobil.”Kata Kasat Reskrim.

“Untuk kedua pelaku WY dan BS kami jerat dengan pasal 363 KUHP sedangkan pelaku pertolongan jahat E dan B kami kenakan pasal 480 KUHP,dan saat ini Tim kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku BY yang melarikan diri saat akan ditangkap.”Pungkasnya.

Koordinator Liputan SHI com Kalbar,”Rustan batas.”

Mungkin Anda juga menyukai