Sosialisasikan Penjaminan Pasien Kecelakaan Lalu Lintas Jasa Raharja Sulsel di RS Unismuh Gowa
GOWA, -saksihukumindonesia.com://Kepala Sub Bagian Administrasi Santunan PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Rahmat Maulana, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penjaminan Pasien Kecelakaan Lalu Lintas kepada para tenaga medis serta staff di RS Unismuh Gowa, Sulsel, Senin (20/5/2024).
Pandu memberikan pemahaman mengenai peran, tugas serta fungsi Jasa Raharja. Jasa Raharja menjalankan dua program sosial yang pertama, yakni asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum di darat, laut, udara, danau, sungai dan penyeberangan berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 Jo PP No. 17 Tahun 1965. Kedua, asuransi kecelakan lalu lintas Jalan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 Jo PP No. 18 Tahun 1965. Tugas pokok Jasa Raharja ialah pertama memberikan santunan, kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan, Kedua menghimpun dan mengelola dana, dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan.
Selain itu, Rahmat juga menginformasikan mengenai implementasi UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 terkait penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak melunasi pajak kendaraannya selama 2 tahun berturut-turut.
Direktur Utama RS Unismuh Gowa, Prof. Syarifudin Wahid, menyambut baik kegiatan ini dan mendukung penuh setiap upaya pencegahan kecelakaan serta akan berupaya dalam meningkatkan kepatuhan para tenaga medis serta staff RS Unismuh Gowa dalam membayar PKB dan SWDKLLJ secara tepat waktu.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, di tempat terpisah mengatakan, diharapkan seluruh tenaga medis serta staff yang mengikuti sosialisasi ini agar dapat menyebarluaskan informasi ini kepada keluarga dan masyarakat sekitar.
(Humas Jasa Raharja Sulsel/Restu SH)