Rumah Duka Personel Ditlantas Polda Sulsel Korban Laka Lantas Dikunjungi Jasa Raharja Sulsel

MAKASSAR, – Saksi Hukum Indonesia.com:// Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, pada Hari Kamis, 8 Agustus 2024 melayat di rumah duka Aipda Sunandar, Personel Ditlantas Polda Sulawesi Selatan yang mengalami kecelakaan lalu lintas saat sedang bertugas mengatur lalu lintas pagi di Jl. A.P. Pettarani pada hari Selasa, 6 Agustus 2024.

Almarhum Aipda Sunandar meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan intensif di ICU RS Bhayangkara.

Iqbal tegaskan, bahwa Ahli Waris mendapat hak santunan sebesar 50 juta rupiah, santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun pada saat membayar pajak kendaraan bermotor.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 bahwa Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, cacat tetap, dan luka-luka akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut, maupun udara. Besaran santunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017 sebagai berikut:

Santunan Meninggal Dunia Sebesar Rp. 50.000.000,-

Cacat Tetap (berdasarkan prosentase tertentu) Maximal Rp.50.000.000,-

Biaya Perawatan Luka – Luka (Maksimal) Rp.20.000.000,-.

Disamping itu juga terdapat manfaat tambahan baru yakni penggantian biaya P3K (maksimal) sebesar Rp.1.000.000,- dan penggantian biaya ambulans (maksimal) Rp.500.000,-.

PT Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan. Melalui sistem yang terintegrasi dengan Korlantas Polri, BPJS Kesehatan, Ditjen Dukcapil dan Perbankan. Agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat.

BACA JUGA:  Bidhumas Polda Sulteng Gelar Pelatihan Kemampuan Komunikasi dan Interaksi Digital

Jasa Raharja mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan. Jasa Raharja terus mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.

(Humas Jasa Raharja Sulsel/Syamsiah Rola)

Mungkin Anda juga menyukai