Laskar Sinrijala Gowa Kuasai Lahan dan Pasang Papan Bicara di Ere Cinnong Bone
BONE, Saksi Hukum indonesia.com:// Ketua Laskar Sinrijala, kabupaten Gowa Rahmat Seroja murka saat mendengar ada penindasan pada warga yang notabene nya, sebidang kebun di desa Ere Cinnong, Kecamatan Bonto Cani, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) dibuat akses jalan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Tanpa pikir panjang, Rahmat Seroja bersama teman – teman Laskar Sinrijala yang didampingi pemilik lahan langsung bergerak ke lokasi tersebut dan memasang papan bicara, Kamis (8/8/2024).
Perhatian Tanah ini milik Hj. Tiang bagi yang tidak berkepentingan dilarang memasuki lokasi ini akan dikenai pasal 385 KUHP 2023 begitu ringkasan yang tertulis pada baliho yang terpampang di lokasi Hj. Tiang.
“Ini lagi penguasaan fisik berhubung ada oknum aparat desa Ere Cinnong yang merampas hak warganya sendiri dalam rangka pembuatan jalan tanpa sepengetahuan pemiliknya, oleh karena itu kami akan mengambil tindakan tegas untuk mengembalikan hak atau tanah milik Hj Tiang sebagai pemilik yang sah,” ungkap ketua Sinrijala Gowa.
Rahmat juga menegaskan, bahwa atas kasus penyalahgunaan jabatan terkait oknum oknum pegawai desa yang tidak bertanggung jawab akan meng investigasi pembenaran kejadian ini.
“Dan ingat kami pasti akan kembali menginvestigasi oknum desa yang sewenang-wenang pada warganya sendiri,” tegas Rahmat Seroja.
Laporan: Puang Imran/Puang Abu
Editor Abels Usmanji