Jasa Raharja Sulsel Gencarkan Sosialisasi Pembebasan Denda di Pasar-Pasar Tradisional Makassar

MAKASSAR, – Saksi Hukum Indonesia.com:// PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan mensosialisasikan program relaksasi pajak kendaraan bermotor di beberapa lokasi pasar tradisional di Kota Makassar pada Hari Minggu, 11 Agustus 2024. Pembagian flyer berisikan informasi tersebut, diharap mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam ketaatan pajak kendaraan bermotor, baik motor dan mobil.

Sosialisasi Program Bebas Bea Balik Nama, Diskon Pajak Kendaraan, serta Pembebasan Denda PKB dan Pembebasan Denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun-tahun lalu gencar dilakukan Jasa Raharja Sulawesi Selatan dengan membagikan flyer di titik-titik keramaian sekaligus sosialisasi di media sosial dan media online.

Pembagian flyer ini berkolaborasi bersama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk meningkatkan persebaran informasi terkait pembebasan denda ini yang dilaksanakan di Bulan Agustus ini.

Salah satu titik keramaian yang dituju dalam pembagian flyer informasi tersebut adalah pasar-pasar tradisional. Dengan memberikan langsung informasi tersebut pada masyarakat yang datang berbelanja, begitupun kepada para pedagang, diharapkan juga bisa meningkatkan pembayaran pajak kendaraan ini.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, menuturkan Jasa Raharja bersama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan mengambil inisiatif dalam menggencarkan sosialisasinya supaya informasi bisa langsung disampaikan ke masyarakat dengan mendatangi Car Free Day, pasar-pasar tradisional dan titik-titik keramaian lainnya. Sosialisasi yang dilakukan guna memberikan kesempatan pada masyarakat agar mendapatkan informasi lebih detail mengenai Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor di Bulan Agustus ini.

“Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor ini sendiri merupakan salah satu program yang dilaksanakan dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat mengurangi beban keuangan dan menjaga kepatuhan pajak,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Satgas Pangan Polda Jawa Barat Pastikan Stok Beras di Kota Bandung Aman

“Kami berharap masyarakat Sulawesi Selatan dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya program ini, untuk segera menyelesaikan kewajiban membayar PKB dan SWDKLLJ karena program ini hanya terbatas di Bulan Agustus saja. Nah, bagi Wajib Pajak masyarakat Sulawesi Selatan yang pajak kendaraannya masih menunggak, jangan lupa segera manfaatkan pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ ini di Kantor Bersama Samsat dan Gerai-Gerai Samsat terdekat, ataupun melalui channel pembayaran digital,” ajaknya.

(Humas Jasa Raharja Sulsel/Syamsiah Rola)

Mungkin Anda juga menyukai