Jasa Raharja Sulsel Gencarkan Sosialisasi Pembebasan Denda dan UU No. 22 Tahun 2009 di Pasar Pabaeng-Baeng dan Pasar Rajawali

Jasa Raharja Sulsel Gencarkan Sosialisasi Pembebasan Denda dan UU No. 22 Tahun 2009 di Pasar Pabaeng-Baeng dan Pasar Rajawali

SAKSI HUKUM INDONESIA.COM

MAKASSAR, – Kepala Sub Bagian SW dan Humas Jasa Raharja Sulsel, David Okta Kelana, bersama dengan Captain Millennials Jasa Raharja Sulsel, mensosialisasikan program relaksasi pajak kendaraan bermotor di Pasar Pabaeng-baeng dan Pasar Rajawali, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Hari Selasa, 31 Oktober 2023.

Pembagian flyer berisikan informasi tersebut, diharap mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam ketaatan pajak kendaraan bermotor, baik motor dan mobil.

Sosialisasi Program Bebas Bea Balik Nama, Diskon Pajak Kendaraan, serta Pembebasan Denda PKB dan Pembebasan Denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun-tahun lalu gencar dilakukan Jasa Raharja Sulawesi Selatan dengan membagikan flyer di titik-titik keramaian sekaligus sosialisasi di media sosial dan media online. Pembagian flyer ini berkolaborasi bersama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk meningkatkan persebaran informasi terkait pembebasan denda ini yang dilaksanakan mulai dari 12 Oktober hingga 29 Desember 2023 ini.

Salah satu titik keramaian yang dituju dalam pembagian flyer informasi tersebut adalah pasar tradisional. Dengan memberikan langsung informasi tersebut pada masyarakat yang datang berolahraga, diharap juga bisa meningkatkan pembayaran pajak kendaraan ini. Selain sosialisasi program relaksasi pajak kendaraan bermotor, Jasa Raharja Sulawesi Selatan juga turut membagi-bagikan flyer yang berisikan informasi mengenai UU No. 22 Tahun 2009 pasal 74 terkait penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan pembayaran pajaknya selama 2 tahun berturut-turut.

BACA JUGA:  Jasa Raharja Sulsel Adakan Workshop Manajemen Risiko untuk Tingkatkan Risk Awareness

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, menuturkan Jasa Raharja bersama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan mengambil inisiatif dalam menggencarkan sosialisasinya supaya informasi bisa langsung disampaikan ke masyarakat dengan mendatangi Car Free Day, pasar-pasar tradisional dan titik-titik keramaian lainnya. Sosialisasi yang dilakukan guna memberikan kesempatan pada masyarakat agar mendapatkan informasi lebih detail mengenai Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023.

“Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor ini sendiri merupakan salah satu program yang dilaksanakan dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat mengurangi beban keuangan dan menjaga kepatuhan pajak,” pungkasnya.

“Kami berharap masyarakat Sulawesi Selatan dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya program ini, untuk segera menyelesaikan kewajiban membayar PKB dan SWDKLLJ karena program ini hanya terbatas sampai tanggal 29 Desember 2023. Nah, bagi Wajib Pajak masyarakat Sulawesi Selatan yang pajak kendaraannya masih menunggak, jangan lupa segera manfaatkan pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ Tahun 2023 ini di Kantor Bersama Samsat dan Gerai-Gerai Samsat terdekat,” ajaknya.

(Humas Jasa Raharja Sulsel/Rawal BM)

Mungkin Anda juga menyukai