Diduga Pelayanan Satpam Bendungan Ponre-Ponre Bone Pilih Kasih, Diminta PUPR Evaluasi 

BONE, Sulsel- Saksi Hukum indonesia.com:// Satuan Pengamanan (Satpam) atau juga biasa disebut dengan sebutan Sekuriti bendungan Ponre-Ponre Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhir -akhir ini mendapat sorotan tajam dari warga atas pelayanan kepada pengunjung karena di duga pilih kasih, ada yang di izinkan masuk, ada yang tidak. Padahal tujuan nya hanya mau makan ikan begitupun juga dalam pelayanan pemberian buku tamu, ada yang di kasih buku tamu dan ada juga tidak sehingga terkesan ada pengecualian.

Salah satu Tokoh masyarakat yang tidak bersedia di tulis namanya mengatakan tidak setuju atas penegakan aturan seperti itu karena ada pengecualian.

“Saya tidak setuju ada aturan pengecualian ada apa, salah satu yang terjadi ada rombongan Ustadz, ulama yang hanya semata-mata mau masuk makan ikan sekaligus mau menikmati keindahan alam pada bendungan kita, di larang masuk ini ada apa ..? Sedangkan yang lain di izinkan bisa masuk,” tanyanya.

“Saya bersama rombongan ingin berkunjung ke bendungan Ponre-ponre dengan tujuan makan ikan sambil menikmati suasana pemandangan di Sana, tapi ketika mau masuk di halang oleh petugas Security yang bertugas di pintu gerbang masuk dengan alasan yang tidak membolehkan masuk pengunjung, baru tidak ada alasan yang di kasih , hanya atasan katanya. Saya sudah memohon di situ karena saya kasihani sama keluarganya ustadz Umar tapi tidak mau sekali memberikan izin,” kata firdaus salah satu peserta rombongan pengunjung, Kamis (22/08/2024).

Ia lanjutkan dengan mengangkat, mudah-mudahan seterusnya itu aturan, jangan cuma berlaku untuk orang tertentu, dan heran karena sebelumnya itu sudah pernah berkunjung bersama rombongan ustadz Umar makan ikan tidak di larang, baru saja ini di larang masuk, aturan yang berbelit-belit sangat tidak jelas.

BACA JUGA:  Irwasda Polda Sulsel Gelar Jumat Curhat di Kediaman Ketua FKPM Kabupaten Gowa

“Dan seharusnya di jelaskan aturannya dari mana atau kah peraturan berdasarkan dari apa, supaya warga bisa lebih paham, dan ini memang perlu di evaluasi petugas sekuriti nya,” ungkapnya.

Berkembang keterangan permasalahan yang ada dilapangan adanya warga bernama A. Syahrir telah di sita jalanya tanpa di perlihatkan surat perintah oleh oknum petugas security tersebut.

“Jalan ku diambil, dan diancam daripada kamu di ambil dan di sel, karena baru- baru ada yang sudah di tangkap dan di sel,” kata A. Syahrir.

Lanjut A. Syahrir, oknum security yang menyita jalan berjanji ingin mengembalikan jalan tetapi sudah beberapa bulan belum juga di kembalikan.

“Jadi terpaksa saya mengaduh ke Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Selatan. Karena masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman RI sebagai mana di atur dalam pasal 18 huruf g, dan h, UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Terkait hal itu,” lanjutnya.

Kepala Security bendungan ponre- Ponre H. Asri yang di konfirmasi melalui Whatsapp tidak ada jawaban hingga berita di naikkan.

Sementara Kepala bendungan Ponre-ponre Al Imran yang di konfirmasi mengatakan minta maaf kalau tidak bisa berikan jawaban yang baik.

“Maaf saya tidak bisa berbuat banyak karena tidak ku tahu persoalan, tugas saya di bendungan Ponre-ponre dengan teman-teman cuma melayani petani pemakai air buka tutup pintu bendungan, tapi nanti saya sampaikan sama teman- teman security agar supaya yang di sita jalanya bisa di pertemukan,” janji Al Imran.

Laporan: Andi Bahri 

Editor: Abels Usmanji 

Mungkin Anda juga menyukai