Ramai Berita Irwan Adnan Akan Kembalikan Pj Ketua RT/RW yang Dicopot

MAKASSAR – Saksi Hukum indonesia.com://Kembali berhembus berita hangat dibeberapa Media tentang rencana RT/RW yang diberhentikan akan dikembalikan kembali menjabat sebagai RT/RW ke posisinya semula.

Diketahui pada penyampaiannya, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Irwan Rusfiady Adnan, bahwa RT RW yang dikembalikan khusus bagi mereka yang diberhentikan pada masa Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis.

Kata Irwan, pengembalian RT/RW sesuai dengan arahan Andi Arwin Azis, di mana tidak boleh ada pergantian atau pemecatan perangkat pemerintah, termasuk RT/RW sebagai ujung tombak masyarakat.

“Yang kemarin dipecat oleh lurah dan camat apalagi pada masa jabatan Pjs Wali Kota Makassar Andi Arwin Aziz akan kami kembalikan. Karena memang arahan pak Pjs Wali Kota jangan lagi ada yang seperti itu,” jelas Sekda kota Makassar.

Irwan mengklaim kebijakan tersebut untuk memperbaiki kondisi sosial di tataran bawah. Jangan sampai dengan adanya pergantian itu malah mengkotak-kotakkan masyarakat.

Untuk itu, Irwan akan memanggil kepala Bagian Hukum Makassar untuk mengurus SK para mantan RT/RW yang telah diberhentikan.

“Sehingga fungsi RT/RW ini berubah. Saya akan konsen ini, nanti saya panggil Kabag hukum terkait dengan SK mereka. Ada beberapa data yang saya pegang, di beberapa kelurahan,” ungkapnya.

Meski penggantian tersebut diduga karena ada kesalahan namun Lurah atau Camat harus melakukan identifikasi lebih dulu sebelum mengambil keputusan.

Sementara ketua RT 03-RW 03, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, kota Makassar sangat mengapresiasi langkah Sekda yang akan dilakukan pada ketua RT RW yang tiba-tiba diberhentikan.

“Saya sebagai Ketua RT 03 di Pampang yang diberhentikan, mengapresiasi tindakan tegas yang akan diambil bapak Irwan Adnan selaku Sekda kota Makassar,” tutur Hasanuddin, Jumat (07/11/2024).

BACA JUGA:  Polri Bersama PMPI Gelar Dialog Kebangsaan, Hadirkan Habib Luthfi sebagai Narasumber

Hasanuddin juga menyampaikan, bahwa dirinya tiba-tiba diberhentikan tanpa ada penjelasan sebelumnya, bahkan Ia mengharapkan fungsinya sebagai RT 03, Kelurahan Pampang dapat kembali Ia jalankan dengan baik.

(Abels Usmanji)

Mungkin Anda juga menyukai