Ribuan Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Terjaring Razia Satpol PP Tulungagung

Tulungagung,- Dua tempat di wilayah Kecamatan Campurdarat dan Kecamatan Boyolangu menjadi target sasaran razia rokok ilegal oleh tim gabungan Satpol PP Tulungagung dan Bea Cukai Tulungagung pada Rabu (16/10/2024).

Dalam razia kali ini satpol PP Tulungagung dan Bea Cukai Tulungagung berhasil mendapatkan ribuan batang rokok ilegal yang tanpa dilengkapi dengan pita cukai.

Kepala Satpol PP Tulungagung Sony Welly Ahmadi S.STP MM melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sumarno S.Sos menjelaskan bahwa dalam razia kali ini Tim Gabungan Satpol PP Tulungagung dan Bea Cukai Tulungagung berhasil mengamankan berbagai macam rokok ilegal yang tanpa di sertai pita cukai dari berbagai macam merk.

”Kita kemarin berhasil mendapatkan ribuan batang rokok ilegal di wilayah Kecamatan Campurdarat dan Kecamatan Boyolangu, ada kurang lebih 37 macam merk rokok ilegal yang kita amankan,” ucap Sumarno.

Pada hari yang sama Satpol PP Tulungagung juga berhasil mengamankan rokok ilegal yang dikirim melalui expedisi JNE sebanyak 4 slop yang bermerk GA.

“Selain mengamankan barang bukti, kita juga mengamankan seorang pelaku distributor rokok ilegal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya

Atas tindak pidana yang dilakukan, pelaku melanggar ketentuan pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Pada ketentuan pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan Barang Kena Cukai (BKC) tidak sesuai ketentuan dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

BACA JUGA:  Saksihukumindonesia.com Turut Berdukacita atas Meninggalnya Ibu Hasmawati Binti Muh. Zaenal Yusuf 

“Atas penindakan ini, seluruh barang bukti dan pelaku kita bawa dan diamankan di Kantor Bantu Bea Cukai Tulungagung,” pungkasnya.(Ft)

Mungkin Anda juga menyukai