Pemkab Tulungagung Gencar Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal
Tulungagung, – Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Diskominfo Kabupaten Tulungagung bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan sosialisai Gempur Rokok Ilegal.
Ciri-ciri rokok ilegal diantaranya :
● Rokok pita cukai palsu
● Rokok pita cukai rusak
● Rokok pita cukai berbeda
● Rokok polos atau tanpa pita cukai.
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
• Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(Ft)