Tertangkap Basah, Dua Pengedar Sabu Akui Sudah Tiga Kali Beraksi

*

Dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap oleh tim gabungan Unit Lidik Satresnarkoba Polres Kubu Raya dan Polsek Terentang. Kedua pelaku, berinisial SI (43) dan SN (29), yang merupakan warga Kabupaten Kubu Raya, diamankan di tepi Jalan Tanjung Bayur, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, pada Senin (11/11/2024).

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas pengiriman narkotika dari kawasan Beting, Pontianak Timur, menuju Kecamatan Terentang. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi para pelaku.

“Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, tim gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap SI dan SN di tepi Jalan Tanjung Bayur, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya,” ujar Ade pada Rabu (13/11/2024).

Saat penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 7,95 gram yang disimpan di dalam tas milik SN. Ketika diinterogasi, SN mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual bersama SI di Kecamatan Terentang untuk mendapatkan keuntungan.

“Ini bukan kali pertama mereka melakukan aksi serupa. Dari pengakuan keduanya, mereka sudah tiga kali terlibat dalam peredaran sabu di Kecamatan Terentang,” jelas Ade menerangkan.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Tim gabungan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua pelaku.

Lebih lanjut, Ade mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA:  Persiapan Polri Amankan Kunjungan Paus Fransiskus dan Kegiatan ISF

“Informasi dari masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kubu Raya,” tegasnya menghimbau.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Koordinator Liputan SHI com Kalbar,”Rustan.”

Mungkin Anda juga menyukai