Satpol PP Kecamatan Wajo Disorot Usai Potong Besi Milik Pedagang Tanpa Pemberitahuan

MAKASSAR , –Saksi Hukum Indonesia.com:// Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Wajo, Kota Makassar, menjadi sorotan publik setelah diduga melakukan pemotongan besi milik salah satu pedagang di Jalan Hos Cokroaminoto tanpa memberikan pemberitahuan terlebih dahulu.
Aksi pemotongan yang dilakukan pada Selasa, 14/4/2025 itu membuat pedagang merasa dirugikan.
Mereka menilai tindakan tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa adanya komunikasi atau sosialisasi sebelumnya.
“Saya kaget tiba-tiba besi jualanku sudah dipotong. Tidak ada surat, tidak ada teguran,” ungkap salah satu pedagang yang enggan disebut namanya.
Ia mengaku tidak menolak penertiban, namun menyesalkan cara Satpol PP yang dinilai tidak manusiawi dan tidak menghargai hak pedagang kecil.
Selain itu, para pedagang juga menuding adanya praktik tebang pilih dalam penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP.
Pedagang mengatakan, bahwa masih banyak lapak dan bangunan liar lain yang jelas-jelas melanggar aturan namun tidak ditindak.
“Kalau mau tertib, ya semua harus ditertibkan. Jangan cuma kami. Ada yang lebih parah tapi dibiarkan,” tambahnya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Wajo maupun Satpol PP Kota Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait insiden ini.
Warga dan pedagang berharap ada kejelasan dan keadilan dalam proses penegakan aturan di lapangan.
(*)