Kemendikdasmen Tegaskan Plt Kepala Sekolah Wajib Berakhir 31 Desember 2025, Bupati Gatut Sunu: penataan Plt. Kepala Sekolah masih dalam tahap pembahasan

Tulungagung,-Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru mengeluarkan himbauan nasional kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk mengakhiri penugasan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah paling lambat 31 Desember 2025.

Himbauan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 1615/B3/GT.03.00/2025 tertanggal 25 September 2025, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Indonesia. Dalam surat itu ditegaskan bahwa jabatan kepala sekolah harus segera diisi oleh kepala sekolah definitif sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Regulasi baru tersebut memperketat mekanisme penugasan Plt. Kepala Sekolah. Pasal 32 ayat (3) mengatur bahwa penunjukan Plt. hanya diperbolehkan apabila belum tersedia calon kepala sekolah bersertifikat, masa penugasan Plt. hanya satu periode dan tidak dapat diperpanjang, serta guru yang pernah menjadi Plt. baru dapat ditugaskan kembali sebagai kepala sekolah setelah memiliki sertifikat pelatihan kepala sekolah sebagaimana diatur dalam Pasal 15.

Kemendikdasmen menilai kondisi penugasan Plt. Kepala Sekolah saat ini sudah tidak sehat. Berdasarkan data SIM KSPSTK per 3 Oktober 2025, tercatat 40.422 Plt. Kepala Sekolah masih menjabat di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut menunjukkan lemahnya penataan jabatan kepala sekolah di daerah, padahal keberadaan kepala sekolah definitif sangat menentukan kualitas manajemen dan mutu pembelajaran.

Melalui himbauan ini, pemerintah pusat menegaskan bahwa setelah 31 Desember 2025 tidak boleh lagi ada sekolah baik negeri maupun swasta yang dipimpin oleh Plt. Kepala Sekolah. Seluruh proses pengangkatan kepala sekolah definitif wajib mengacu pada Pasal 7 ayat (1) Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dan dilaksanakan melalui sistem daring SIM KSPSTK.

BACA JUGA:  Perayaan Idul Adha 1446 H di Jasa Raharja: Semangat Berbagi yang Tulus sebagai Cerminan Pelayanan bagi Keselamatan Masyarakat

Menanggapi kebijakan nasional tersebut, Bupati Tulungagung Gatut Sunu menyatakan bahwa penataan Plt. Kepala Sekolah masih dalam tahap pembahasan dan harus dilakukan secara selektif serta profesional.

Masih kami diskusikan. Saya harus memilih orang-orang yang berkompeten. Memang soal Plt. Kepala Sekolah ini menjadi tanggung jawab Bupati,” tegas Gatut Sunu, Rabu (17/12/2025).

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kewenangan sekaligus tanggung jawab penugasan kepala sekolah berada langsung di tangan kepala daerah. Kemendikdasmen pun mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan ini sepenuhnya bergantung pada keseriusan Pemerintah Daerah dalam menuntaskan penugasan Plt. dan segera menetapkan kepala sekolah definitif yang kompeten dan tersertifikasi.(Ft)

Mungkin Anda juga menyukai