Ironi Bantuan Prasejahtera: Program Gubernur Jatim Dipotong, Anak Berkebutuhan Khusus Masih Dibebani Sumbangan di SLB

Tulungagung,-Program Bantuan Biaya Pendidikan Peserta Didik Prasejahtera yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai jaring pengaman pendidikan bagi kelompok termiskin nasional, kini justru menyisakan ironi pahit. Di SLBN Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, bantuan yang seharusnya utuh diterima anak-anak berkebutuhan khusus diduga dipotong dan dibebani sumbangan yang bersifat wajib, Selasa(20/1/2026).

Program yang secara resmi diluncurkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Dyandra Convention Center Surabaya pada 10 Desember 2025 itu diperuntukkan bagi peserta didik Desil 1 dan Desil 2—kelompok masyarakat paling rentan secara ekonomi. Namun di tingkat pelaksana, tujuan mulia tersebut dipertanyakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, terdapat 47 siswa penerima Bantuan Prasejahtera di SLBN Campurdarat.

Masing-masing penerima diduga mengalami pemotongan dana sebesar Rp100.000. Ironisnya, seluruh penerima merupakan anak berkebutuhan khusus, yang seharusnya mendapat perlindungan ekstra, bukan justru dibebani potongan.
Seorang narasumber menyebutkan, pemotongan tersebut dilakukan dengan dalih:
Rp50.000 untuk jasa pengurusan atau pengambilan bantuan secara kolektif oleh guru,Rp50.000 untuk pembangunan sekolah.
Tak berhenti di situ, wali murid juga disebut diwajibkan membayar sumbangan bulanan sebesar Rp30.000 melalui komite sekolah.

Praktik yang lebih mengkhawatirkan muncul saat narasumber mengaku mendapat tekanan dari Kepala Sekolah. Ia disebut diminta membuat pernyataan bahwa informasi yang disampaikan kepada media adalah tidak benar. Dugaan intimidasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai iklim keterbukaan dan kebebasan menyampaikan keluhan di lingkungan pendidikan khusus.

Saat awak media melakukan klarifikasi ke SLBN Campurdarat pada Rabu (7/1/2026), Kepala Sekolah tidak berada di tempat dengan alasan dinas luar. Klarifikasi hanya diperoleh dari salah satu guru, Agung, yang menegaskan dirinya tidak mengetahui detail pengelolaan Bantuan Prasejahtera.
Saya baru tahu beberapa hari terakhir ketika ramai dibicarakan. Itu kewenangan Kepala Sekolah dan Bendahara,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pengamanan Ibadah Misa Minggu di Gereja Santo Fransiskus Xaverius Berjalan Aman dan Kondusif

Pernyataan ini memperlihatkan bahwa program strategis untuk siswa prasejahtera ternyata tidak dipahami secara kolektif oleh pendidik, melainkan terpusat pada segelintir pihak.
Dokumen Berbicara:
Sumbangan Rp30.000 Tercatat Rutin
Awak media memperoleh dokumen pencatatan sumbangan komite sekolah Tahun Ajaran 2025–2026. Dokumen tersebut secara jelas mencatat:
pembayaran sumbangan bulanan Rp30.000,dilakukan rutin sejak Juli hingga Desember 2025,disertai kolom tanggal dan paraf penerima.

Dokumen ini memperkuat keterangan wali murid dan sekaligus menjadi bukti administratif yang sulit dibantah.

Kepala Sekolah Akui Pemotongan, Namun Bantah Nominal Selasa (20/1/2026), Kepala Sekolah SLBN Campurdarat Mutazamah akhirnya angkat bicara. Ia mengakui bahwa pemotongan bantuan memang terjadi, namun mengklaim nominalnya hanya Rp50.000, bukan Rp100.000.

Ia berdalih, dana tersebut merupakan sumbangan untuk perbaikan fasilitas sekolah, termasuk pembangunan peneduh bagi wali murid.
Kalau hujan, orang tua masuk ke dalam sekolah dan itu mengganggu proses belajar mengajar,” ujarnya.

Terkait selisih Rp100.000, Kepala Sekolah menduga bahwa Rp50.000 lainnya merupakan sumbangan komite bulanan yang belum dibayarkan, sehingga dianggap sebagai satu paket potongan.
Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan baru:
Apakah bantuan prasejahtera boleh dikaitkan, apalagi dipotong, untuk menutup kewajiban sumbangan sekolah?

Kepala Sekolah juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengembalikan Rp50.000 kepada penerima bantuan. Namun, sebagian wali murid disebut menolak pengembalian tersebut. Langkah ini diambil, katanya, demi meredam kegaduhan publik.

Namun bagi publik, pengembalian dana justru dapat dimaknai sebagai pengakuan adanya praktik yang keliru sejak awal.
Sumbangan Rp10.000 Versi Sekolah, Rp30.000.

Dalam klarifikasi lanjutan, Kepala Sekolah menyebut bahwa sumbangan bulanan hanya Rp10.000, digunakan untuk kegiatan sosial seperti peringatan 17 Agustus, takziah, hingga kegiatan kurban.

Pernyataan ini bertolak belakang secara telak dengan dokumen resmi dan keterangan wali murid yang mencatat Rp30.000 per bulan. Perbedaan data ini menimbulkan dugaan serius terkait ketidaktransparanan pengelolaan dana komite sekolah.

BACA JUGA:  Jasa Raharja Sulsel bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Sulsel Sosialisasi Pembebasan Denda kepada Pengusaha Angkutan Barang dan Umum

Kasus SLBN Campurdarat menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan, khususnya layanan bagi anak berkebutuhan khusus dari keluarga termiskin. Bantuan prasejahtera yang sejatinya hak penuh peserta didik justru tereduksi oleh praktik pemotongan, dalih sumbangan, dan ketertutupan informasi.
Persoalan ini tidak lagi sekadar urusan internal sekolah, melainkan menyangkut:
1.akuntabilitas penggunaan dana publik.
2.perlindungan hak anak berkebutuhan khusus.
3.serta wibawa program strategis Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Publik kini menunggu langkah tegas Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan aparat pengawas untuk memastikan bantuan prasejahtera tidak berubah menjadi beban baru bagi mereka yang sejak awal hidup dalam keterbatasan.(Ft)

Mungkin Anda juga menyukai