Jasa Raharja Cabang Palopo Sigap Santuni Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara

LUWU UTARA, -PT Jasa Raharja Cabang Palopo menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan pelayanan prima kepada masyarakat dengan segera menyalurkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Trans Sulawesi, desa radda, kec. Baebunta, kab.luwu utara, pada hari Minggu, 06 april 2025.

Tindakan cepat dan responsif ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar dan jaminan sosial bagi korban yang mengalami musibah di jalan raya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan tragis tersebut melibatkan dua kendaraan sepeda motor, dari keterangan saksi sepeda motor Honda Scoopy bergerak dari arah timur menuju kearah barat dan tiba-tiba dari arah utara menuju selatan, sepeda motor yang tidak diketahui identitasnya membentur sepeda motor Honda Scoopy sehingga mengakibatkan terjadinya laka lantas,dan korban bernama Hadra Baharuddin yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy mengalami luka-luka dan segera di larikan ke rumah sakit Andi Djemma Masamba,saat mengalami penanganan di rumah sakit pada tanggal 07 April 2025 korban di nyatakan meninggal dunia di rumah sakit Andi Djemma Masamba.

Tim dari Jasa Raharja Cabang Palopo bergerak cepat menuju ke rumah korban untuk melakukan survey data serta identifikasi ahli waris korban.

Petugas Jasa Raharja Samsat Luwu Utara, Moch. Faisal Kafrawi ,menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban meninggal dunia dan memastikan bahwa santunan akan segera diserahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Jasa Raharja Cabang Palopo terus mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dan mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas. Kesadaran akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan berkendara dengan aman merupakan langkah preventif yang paling efektif untuk menghindari terjadinya kecelakaan yang dapat merenggut nyawa dan menimbulkan kerugian bagi banyak pihak.

BACA JUGA:  Jasa Raharja dan Korlantas Polri Cek Kesiapan Posko Keamanan Mandalika

Dengan diserahkannya santunan ini, Jasa Raharja telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan undang- undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Jasa Raharja akan terus hadir dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

(Humas Jasa Raharja Sulsel/Syamsiah Rola)

Mungkin Anda juga menyukai