Jasa Raharja Wilayah Sulawesi Selatan Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kab. Jeneponto

Jasa Raharja Wilayah Sulawesi Selatan Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kab. Jeneponto

JENEPONTO, – PT Jasa Raharja Wilayah Sulawesi Selatan telah menyelesaikan proses survei ahli waris korban kecelakaan lalu lintas atas nama Muh Naufal Kahfi. Kecelakaan tragis yang terjadi pada tanggal 15 April 2025 di Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, melibatkan kendaraan bermotor yang dikendarai atau ditumpangi korban dengan kendaraan bermotor lainnya.

Petugas Jasa Raharja bergerak cepat setelah menerima informasi kejadian dan melakukan verifikasi data serta identifikasi ahli waris. Korban, Muh Naufal Kahfi, diketahui merupakan seorang pelajar berusia 13 tahun.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen dalam memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja Wilayah Sulawesi Selatan yang diwakili oleh petugas Samsat Jeneponto, hari ini telah menyerahkan santunan kepada ayahanda korban, Bapak Saripuddin, yang merupakan ahli waris sah. Penyerahan santunan ini diharapkan dapat meringankan beban duka dan membantu keluarga korban dalam menghadapi masa sulit ini.

“Kami dari Jasa Raharja menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada Bapak Saripuddin dan keluarga atas kehilangan putra tercinta. Proses survei ahli waris telah kami lakukan dengan segera, dan hari ini santunan telah kami serahkan. Semoga santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar Bapak Rusly Syahruddin, Penanggung Jawab Samsat Jeneponto.

Jasa Raharja terus mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengedepankan keselamatan dalam berlalu lintas, terutama bagi para orang tua agar lebih memperhatikan keselamatan anak-anak dalam berkendara. Kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya kecelakaan.

BACA JUGA:  Wakapolres Gowa Beri Siraman Rohani Personil di Masjid Al Gaffar

Dengan diserahkannya santunan ini, Jasa Raharja telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Jasa Raharja akan terus hadir dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

(Humas Jasa Raharja Sulsel/Syamsiah Rola)

Mungkin Anda juga menyukai