Polres Tulungagung Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Antar Negara

Tulungagung,- Polres Tulungagung berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 1,2 kilogram dan Doblel L, yang berdasarkan karakteristik barang bukti diduga ada keterkaitan jaringan antar negara di Asian Tenggara.

Hal ini disampaikan Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, saat Konferensi Pers di halaman Mapolres Tulungagung, Kamis (14/8/2025).

Menurut Kapolres, dalam ungkap kasus tersebut penyidik sudah menetapkan tersangka berinisial MBB (23) asal Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu, yang berhasil diamankan di sebuah rumah kos yang ada di Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru.

“Pelaku diamankan beserta barang bukti pada 29 Juli 2025 lalu di tempat kos miliknya,” ucapnya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan berdasarkan keterangan tersangka, ini merupakan kali kedua yang bersangkutan menerima paket sabu, yang diprediksi sangat kuat melibatkan jaringan antar negara di Kawasan Asia Tenggara.

“Berdasarkan karakteristik BB nya, diduga kuat ini jaringan Asia Tenggara, namun ini masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, pengungkapan kasus ini terbilang peredaran skala besar, melihat dari kemasan kemungkinanan akan diedarkan atau dijual kembali oleh penerima,” terang AKBP Taat.

“Ini seperti kemasan teh ada huruf mandarinnya, jadi ini biasanya ciri khas jaringan antar negara di Asia tenggara,” ulasnya.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa, tersangka inisial MBB mengedarkan 0,5 kilogram sabu pada Maret 2025 dari bandar besar berinisial S, yang mana pada waktu itu ia menerima sabu di Simpang Lima Gumul Kediri.

Pada kesempatan kedua di bulan Juni 2025, tersangka MBB mendapatkan perintah lagi dari S untuk menerima 2 kilogram sabu di sekitar GOR Lembu Peteng Tulungagung

BACA JUGA:  Pengurus Macab LMP Kabupaten Pinrang Silaturahmi ke Sekretariat Mada LMP Sulsel

“Pertama dia diupah 5 juta, yang kedua mendapat upah 15 juta rupiah. Jadi total sudah menerima 20 juta rupiah,” ungkap Kapolres.

“Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara serta denda paling besar 10 miliar,” pungkasnya.(Ft)

Mungkin Anda juga menyukai