Skandal Dana Hibah Jatim: KPK Tahan 4 Tersangka, Nama Mantan Kades Tulungagung Ikut Terseret

Jakarta,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Mereka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Merah Putih, Jakarta, sejak 2 hingga 21 Oktober 2025,(2/10/2025).

Empat tersangka yang ditahan adalah:
Hasanuddin (HAS) – Anggota DPRD Jatim periode 2024–2029, asal Gresik.

Jodi Pradana Putra (JPP) – Swasta asal Blitar.

Sukar (SUK) – Mantan Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung.

Wawan Kristiawan (WK) – Swasta asal Tulungagung.

Sementara itu, A. Royan (AR), swasta asal Tulungagung, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, belum ditahan lantaran meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dengan alasan kesehatan.

“Keempat tersangka ini merupakan pihak pemberi hadiah atau janji terkait pengurusan dana hibah. Mereka resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Daftar Lengkap 21 Tersangka Dana Hibah Jatim,
Tersangka Penerima Suap (4 orang):

1. Kusnadi – Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024.

2. Anwar Sadad – Wakil Ketua DPRD Jatim.

3. Achmad Iskandar – Wakil Ketua DPRD Jatim.

4. Bagus Wahyudiono – Staf dari AS, pihak swasta dekat dengan anggota DPRD.

Tersangka Pemberi Suap (17 orang):

1. Mahud – Anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2019–2024.

2. Fauzan Adima – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang periode 2019–2024.

3. Jon Junaidi – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo periode 2019–2024.

4. Ahmad Heriyadi – Swasta, Sampang.

5. Ahmad Affandy – Swasta, Sampang.

BACA JUGA:  Purnawiyata SMPN 1 Campurdarat Berjalan Sukses dan Lancar

6. Abdul Motollib – Swasta, Sampang.

7. Moch. Mahrus – Swasta asal Probolinggo, kini Anggota DPRD Jatim periode 2024–2029.

8. A. Royan (AR) – Swasta, Tulungagung (belum ditahan).

9. Wawan Kristiawan (WK) – Swasta, Tulungagung (ditahan).

10. Sukar (SUK) – Mantan Kepala Desa, Tulungagung (ditahan).

11. Ra. Wahid Ruslan – Swasta, Bangkalan.

12. Mashudi – Swasta, Bangkalan.

13. M. Fathullah – Swasta, Pasuruan.

14. Achmad Yahya – Swasta, Pasuruan.

15. Ahmad Jailani – Swasta, Sumenep.

16. Hasanuddin (HAS) – Swasta asal Gresik, kini Anggota DPRD Jatim periode 2024–2029 (ditahan).

17. Jodi Pradana Putra (JPP) – Swasta, Blitar (ditahan).

Dari daftar tersebut, tiga tersangka asal Tulungagung patut menjadi perhatian publik:

Sukar, mantan Kepala Desa.

Wawan Kristiawan, swasta.

A. Royan, swasta (belum ditahan).

Keterlibatan mereka menunjukkan bahwa praktik bancakan dana hibah tidak hanya melibatkan elite provinsi dan kabupaten, tetapi juga merembes hingga ke tingkat lokal desa. Fakta bahwa seorang mantan kades ikut terseret menambah buruk citra pemerintahan desa di Tulungagung.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Skandal hibah Jatim ini mengungkap persekongkolan politik dan bisnis yang merusak tata kelola anggaran publik. Dana hibah yang seharusnya menjadi sarana pembangunan masyarakat justru berubah menjadi bancakan.

Kini sorotan publik mengarah pada Tulungagung:
Apakah kasus ini hanya berhenti di Sukar, Wawan, dan Royan?
Atau ada aktor politik lain yang berperan di balik pengaturan hibah di kabupaten hingga desa?

BACA JUGA:  Polsek Selaparang Polresta Mataram Berikan Pengamanan Rute Pawai Ogoh - Ogoh

KPK ditantang untuk menelusuri lebih dalam aliran dana dan memastikan tidak ada satupun aktor yang lolos dari jerat hukum.(Ft)

Mungkin Anda juga menyukai