Polsek Sekayam Ringkus Pengedar Sabu di Balai Karangan, Amankan 10 Paket Siap Edar

Sanggau, Polda Kalbar – Tim Tindak Polsek Sekayam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan. Seorang pria berinisial E (27) diamankan atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar di Dusun Bakai I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, pada Jumat (10/10/2025) siang.

Kapolsek Sekayam AKP Sutikno, S.Sos., M.A.P. mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar rumah terduga pelaku. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Tindak Polsek Sekayam yang kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.

“Setelah kami mendapatkan laporan dari warga, tim segera bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud. Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan di rumah terduga, ditemukan sejumlah paket sabu siap edar,” ungkap AKP Sutikno, Sabtu (11/10/2025).

Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan. Selanjutnya, aparat memanggil perangkat desa dan warga sekitar untuk menyaksikan proses penggeledahan sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 paket plastik bening berklip kecil yang diduga berisi sabu-sabu, disimpan dalam plastik putih di saku celana sebelah kiri bagian depan pelaku. Selain itu, ditemukan pula satu dompet kecil berwarna hijau berisi bundelan plastik kosong, dua sendok takar dari sedotan, sebuah gunting kecil, handphone Realme C55 warna Sunshower, dan uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

“Barang bukti sabu tersebut dengan berat bruto sekitar 1,92 gram, dan seluruhnya telah kami amankan bersama pelaku ke Mapolsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

BACA JUGA:  Polresta Mataram Gelar Pemusnahan 1.920 Minuman Ber'alkohol. SAKSI HUKUM INDONESIA.COM ll MATARAM NTB - Sebagai upaya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Polresta Mataram Polda NTB menggelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Minuman Keras (Miras) Tradisional dan Beralkohol tanpa ijin hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) bertempat di halaman Mapolresta Mataram. Jumat, (01/09/2023) Dalam kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Mataram Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH dengan disaksikan Kasdim 1606 Mataram Letkol Inf Supriadi, SH, Hakim Pengadilan Negeri Mataram A.A. Gede A. Jiwandana, SH, Konselor BNN Heri Sutowo, S.Kom, M.Kes, Kasi PB2R Kejari Mataram Jaksa Muda I Nyoman Wasita Triantara, SA, Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH, Kasat Lantas Kompol Bowo Tri Handoko SE SIK, Kasat Intelkam Kompol Hatta SIP, Kasat Narkoba, AKP I Made Dimas Widyantara SIK MH, perwakilan Sat Pol PP dan pejabat utama Polresta Mataram. Kapolresta Mataram melalui Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH mengatakan bahwa sebagai upaya preventif menjaga Harkamtibmas berdasarkan Surat Perintah Kapolresta Sprin/1514/VIII/PAM.2./2023, pada tanggal 21 Agustus 2023 sampai dengan 1 September 2023, Polresta Mataram melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD ). Kegiatan tersebut menyasar tempat penjualan dan produksi minuman keras dan tradisional berbagai jenis dan merk, yang tidak dilengkapi dengan ijin produksi dan ijin menjual minuman beralkhol dan tradisional guna menciptakan situasi kondisi yang aman dan kondusif menjelang Operasi Mantap Brata (OMB), ucapnya Adapun tujuan kegiatan ini dilaksanakan oleh Polresta Mataram, guna menjaga situasi yang aman menjelang kegiatan kampaye dan perhelatan pemilihan umum yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 di wilayah hukum Polresta Mataram, imbuhnya Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk melakukan tempat yang menjadi pengamanan serta penertiban terhadap tempat keramaian masyarakat yang dapat menggangu keamanan, ungkapnya Kompol Gede juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan, bersama gabungan TNI-Polri dan Pol PP Kota Mataram dengan melakukan penertiban pada tempat warung yang menjual minuman keras serta tradisional dan tempat-tempat hiburan yang menyediakan minuman beralkohol dan tradisional tanpa dilengkapi dengan ijin penjualan dan peredaran minuman beralkohol. Alhasil jumlah keseluruhan 1.920 botol minuman beralkohol dan tradisional dan nilai nominal harga barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan sebesar Rp 108.595.000,-, terangnya " Wilayah Kota Mataram sebanyak 12 tempat dan wilayah Lombok Barat sebanyak 34 tempat, dengan rincian 1.238 botol minuman tradisional jenis tuak, 156 botol minuman tradisional jenis brem, 122 botol minuman tradisional jenis arak, 43 botol minuman beralkohol jenis anggur merah, 55 botol minuman beralkohol jenis bir hitam, 177 botol minuman beralkohol jenis bir putih, 82 botol minuman beralkohol jenis Vodka, 47 botol minuman beralkohol jenis whisky.", ungkapnya Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti minuman keras disaksikan oleh para undangan dan awak media yang hadir. ( KORLIP NTB )

Ia menambahkan, operasi ini merupakan hasil kerja keras tim yang dipimpin langsung olehnya bersama Kanit Reskrim Ipda Kornelis serta didukung personel Polsek Sekayam lainnya. Langkah cepat dan koordinasi yang solid menjadi kunci keberhasilan dalam penangkapan tersebut.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Sekayam, terlebih daerah tersebut merupakan kawasan strategis yang berbatasan langsung dengan Malaysia.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, khususnya di jalur-jalur rawan penyelundupan dan peredaran narkoba lintas batas,” ujarnya.

Menurut AKP Sutikno, pelaku diduga sudah lama menjalankan aktivitas peredaran sabu di wilayah Balai Karangan. Saat ini penyidik tengah melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan pemasok barang haram tersebut.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor bila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan mereka. Sinergi antara aparat dan masyarakat disebut sebagai elemen penting dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba.

“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Sekecil apa pun informasi yang diberikan, akan sangat membantu kami dalam upaya pemberantasan narkotika,” pungkas Kapolsek Sekayam.

Atas perbuatannya, pelaku E akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sanggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Koordinator liputan SHI com Kalbar.”Rustan.”

Mungkin Anda juga menyukai