Hari Guru Nasional ke 80 Tahun PGRI di SMKN 1 Entikong 2025

Menguatkan Profesionalisme, memperjuangkan kesejahteraan guru dan menegakkan Harkat Guru Perbatasan.

Entikong, 20 November 2025 guru di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, larut dalam kehangatan dan semangat

peringatan Hari Ulang Tahun Persatuan Guru Republik Indonesia dan Hari Guru Nasional ke-80 tahun 2025. Upacara peringatan yang digelar secara khidmat menjadi

momentum refleksi peran strategis guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya di wilayah perbatasan.indonesia- Malaysia.

Upacara yang berlangsung meriah di Lapangan SMKN 1 Entikong ini dipimpin langsung oleh Camat Entikong, Bapak Yuliyus Eka Suhendra, S. Sos., sebagai Inspektur
Upacara. Dalam sambutannya, Camat Yuliyus Eka Suhendra, S. Sos., menyampaikan apresiasi

setinggi-tingginya atas dedikasi para guru yang tak kenal lelah, terutama dalam menghadapi tantangan unik pendidikan di wilayah perbatasan negara.

“Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang sesungguhnya. Di perbatasan ini, tantangan Bapak dan Ibu guru jauh lebih kompleks, mulai dari keterbatasan sarana hingga akses. Oleh karena itu, di usia ke-80 PGRI ini, mari kita jadikan

momentum untuk terus berinovasi, memastikan setiap anak bangsa di Entikong mendapatkan hak pendidikan yang layak dan berkualitas,” ujar Camat Yuliyus Eka Suhendra, S. Sos., dengan penuh semangat.

Ketua PGRI Kecamatan Entikong, Bapak Dominiko Niko, S. Th., turut menyampaikan orasi kebangsaan yang menggugah. Beliau menyoroti HUT PGRI dan HGN tahun ini menekankan pentingnya sinergi antara guru, pemerintah, dan masyarakat.

80 tahun bukti nyata komitmen kita pada kemerdekaan dan pendidikan. Tantangan global menuntut kita untuk bertransformasi. PGRI Kec. Entikong siap menjadi garda terdepan dalam mendorong

BACA JUGA:  *Satgas Saber Pangan Kalbar Cek Harga di Pasar Kemuning Pontianak, Hari ke-7 Ramadan Harga Sembako Stabil*

kompetensi guru agar mampu melahirkan generasi perbatasan yang cerdas, berdaya saing, dan berakhlak mulia,” tegas Bapak Dominiko Niko, S. Th.

Beliau juga menambahkan mengenai kesejahteraan guru yang bertugas di daerah perbatasan Indonesia – Malaysia. Sudah terlalu lama guru-guru perbatasan ini merasa dianaktirikan dalam hal kesejahteraan,” tegas Bapak Dominiko Niko, S.Th., dengan nada prihatin.

Beliau membandingkan kondisi guru dengan instansi lain yang bertugas di lokasi yang sama:

“Instansi lain di Kecamatan Entikong setiap bulan menerima tunjangan khusus perbatasan yang melekat pada gaji.

Sementara kami, para guru, yang sehari-hari menghadapi kesulitan ganda di wilayah perbatasan, sudah lama tidak menerima tunjangan yang sama.

Kami memohon, Pemerintah Pusat dan Daerah harus melihat ketimpangan ini sebagai prioritas. Kesejahteraan guru perbatasan adalah cerminan keseriusan negara

dalam menjaga marwah pendidikan di tapal batas,” pungkasnya, disambut tepuk tangan dukungan dari ratusan guru yang hadir.

Acara puncak upacara ditutup dengan pembacaan doa yang penuh haru dan harapan oleh Bapak Abidinsyah, S.Pd. Doa tersebut dipanjatkan untuk keselamatan,

Dan kesejahteraan, serta kelancaran bagi para guru dalam menjalankan tugas mulianya, serta harapan agar pendidikan di Entikong semakin maju dan mampu bersaing.

Selain upacara, perayaan HUT PGRI dan HGN ke-80 di Entikong juga dimeriahkan dengan berbagai kegiatan, seperti lomba olahraga tradisional antar guru, seminar pendidikan,

hingga bakti sosial serta door prize bagi peserta upacara. Rangkaian acara ini menjadi ajang silaturahmi dan penguatan solidaritas antar sesama tenaga pendidik.

Peringatan tahun ini diharapkan tidak hanya menjadi perayaan seremonial, tetapi juga sebagai pemantik semangat baru bagi seluruh insan pendidikan di Kecamatan Entikong

untuk terus berkarya dan berjuang demi masa depan generasi anak bangsa perbatasan Indonesia-Malaysia yang lebih cerah menuju Indonesia maju.

BACA JUGA:  Polresta Mataram Gelar Pemusnahan 1.920 Minuman Ber'alkohol. SAKSI HUKUM INDONESIA.COM ll MATARAM NTB - Sebagai upaya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Polresta Mataram Polda NTB menggelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Minuman Keras (Miras) Tradisional dan Beralkohol tanpa ijin hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) bertempat di halaman Mapolresta Mataram. Jumat, (01/09/2023) Dalam kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Mataram Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH dengan disaksikan Kasdim 1606 Mataram Letkol Inf Supriadi, SH, Hakim Pengadilan Negeri Mataram A.A. Gede A. Jiwandana, SH, Konselor BNN Heri Sutowo, S.Kom, M.Kes, Kasi PB2R Kejari Mataram Jaksa Muda I Nyoman Wasita Triantara, SA, Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH, Kasat Lantas Kompol Bowo Tri Handoko SE SIK, Kasat Intelkam Kompol Hatta SIP, Kasat Narkoba, AKP I Made Dimas Widyantara SIK MH, perwakilan Sat Pol PP dan pejabat utama Polresta Mataram. Kapolresta Mataram melalui Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH mengatakan bahwa sebagai upaya preventif menjaga Harkamtibmas berdasarkan Surat Perintah Kapolresta Sprin/1514/VIII/PAM.2./2023, pada tanggal 21 Agustus 2023 sampai dengan 1 September 2023, Polresta Mataram melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD ). Kegiatan tersebut menyasar tempat penjualan dan produksi minuman keras dan tradisional berbagai jenis dan merk, yang tidak dilengkapi dengan ijin produksi dan ijin menjual minuman beralkhol dan tradisional guna menciptakan situasi kondisi yang aman dan kondusif menjelang Operasi Mantap Brata (OMB), ucapnya Adapun tujuan kegiatan ini dilaksanakan oleh Polresta Mataram, guna menjaga situasi yang aman menjelang kegiatan kampaye dan perhelatan pemilihan umum yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 di wilayah hukum Polresta Mataram, imbuhnya Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk melakukan tempat yang menjadi pengamanan serta penertiban terhadap tempat keramaian masyarakat yang dapat menggangu keamanan, ungkapnya Kompol Gede juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan, bersama gabungan TNI-Polri dan Pol PP Kota Mataram dengan melakukan penertiban pada tempat warung yang menjual minuman keras serta tradisional dan tempat-tempat hiburan yang menyediakan minuman beralkohol dan tradisional tanpa dilengkapi dengan ijin penjualan dan peredaran minuman beralkohol. Alhasil jumlah keseluruhan 1.920 botol minuman beralkohol dan tradisional dan nilai nominal harga barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan sebesar Rp 108.595.000,-, terangnya " Wilayah Kota Mataram sebanyak 12 tempat dan wilayah Lombok Barat sebanyak 34 tempat, dengan rincian 1.238 botol minuman tradisional jenis tuak, 156 botol minuman tradisional jenis brem, 122 botol minuman tradisional jenis arak, 43 botol minuman beralkohol jenis anggur merah, 55 botol minuman beralkohol jenis bir hitam, 177 botol minuman beralkohol jenis bir putih, 82 botol minuman beralkohol jenis Vodka, 47 botol minuman beralkohol jenis whisky.", ungkapnya Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti minuman keras disaksikan oleh para undangan dan awak media yang hadir. ( KORLIP NTB )

Koordinator liputan SHI com Kalbar,” Rustan.”

Mungkin Anda juga menyukai