Desa Sobontoro Jadi Penyumbang Terbesar Dana Desa Hangus, Kades Sodik Sebut PMK 81 Hambat Pembangunan

Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, menjadi sorotan utama setelah tercatat sebagai desa dengan nilai Dana Desa (DD) terbanyak yang gagal dicairkan pada tahap II tahun anggaran 2025, yaitu Rp 251,3 juta. Dari total 16 desa di Tulungagung yang gagal mencairkan DD tahap II, dana yang hangus mencapai Rp 1,979 miliar.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Hari Prastijo, S.Sos, menegaskan bahwa gagalnya pencairan DD tahap II disebabkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahap I yang tidak memenuhi persyaratan administrasi. Batas akhir penyerahan LPJ adalah 17 September 2025, dan desa yang tidak melengkapi LPJ otomatis tidak bisa melanjutkan pencairan ke tahap II.

Otomatis hangus, tidak bisa dianggarkan di tahun berikutnya,” tegas Hari Prastijo, S.Sos, pada Rabu (10/12/2025).

Selain Sobontoro, desa lain yang tidak dapat mencairkan DD tahap II antara lain Desa Plosokandang, Suruhan Kidul, Tanggung, Gilang, Boyolangu, Tanggulturus, Junjung, Bendilwungu, Kalidawir, Bangoan, Selorejo, Kradinan, Kedungwaru, Sumberingin Kulon, dan Gandong, dengan nilai bervariasi mulai dari Rp 229,1 juta hingga Rp 20,7 juta.

Kepala Desa Sobontoro, Sodik Afandi, menyampaikan keprihatinannya terkait dampak PMK 81/2025 yang membatasi pencairan anggaran desa. Menurut Sodik Afandi, kebijakan tersebut berpotensi mengganggu jalannya program pembangunan yang sudah direncanakan.

Anggaran sudah kita poskan, tapi dengan adanya informasi ini, realisasinya menjadi terkendala. Harapan kami, bila memungkinkan, bisa direalisasikan di akhir tahun ini agar tidak menghambat program pembangunan yang sudah direncanakan,” ujar Sodik Afandi, Kamis,(11/12/2025).

Ia menambahkan, jika pencairan tidak memungkinkan sesuai aturan pusat, desa akan menyesuaikan dengan regulasi yang ada dan menganggarkan kembali program desa di tahun berikutnya, 2026.

BACA JUGA:  FGD ISU STRATEGIS DAN IDENTIFIKASI PEMBANGUNAN DI TULUNGAGUNG

Langkah ke depan, bila memang anggaran tidak cair, program desa akan dianggarkan kembali di tahun berikutnya, bisa dilanjutkan di 2026,” jelasnya.

Sodik Afandi juga menekankan pentingnya aspirasi masyarakat tetap diperhatikan meski realisasi anggaran tertunda. Ia berharap pemerintah daerah dan DPMD Tulungagung tetap mendampingi desa dalam menjalankan program, serta memberi fleksibilitas pengaturan APBDes.

Yang paling terdampak tentu masyarakat desa, terutama terkait anggaran yang besar. Masukan dari warga dan teman-teman se-Indonesia penting agar program tetap bisa berjalan, walaupun tidak semua bisa direalisasikan di tahun ini,” pungkasnya.

Kegagalan pencairan DD tahap II ini menjadi pukulan berat bagi Desa Sobontoro, karena dana yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan layanan publik otomatis hilang.

Hari Prastijo, S.Sos menilai kasus ini harus menjadi evaluasi serius bagi seluruh pemerintahan desa agar lebih tertib administrasi, terutama dalam penyusunan LPJ yang menjadi syarat utama pencairan anggaran. Meski kewenangan untuk mengubah keputusan berada di pemerintah pusat, DPMD tetap berupaya mencari solusi melalui komunikasi dengan kementerian terkait.

Kami tetap menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat, tetapi regulasinya memang ketat dan tidak bisa dinegosiasikan,” jelasnya.

Hilangnya dana hampir Rp 2 miliar dari 16 desa di Tulungagung, khususnya Sobontoro, menjadi pengingat penting bagi seluruh desa agar disiplin administrasi tetap dijaga dan aspirasi masyarakat tetap diutamakan.(Ft)

Mungkin Anda juga menyukai