Kejagung Tahan Eks Pimpinan BGN, Ungkap Dugaan Korupsi Program MBG 2025–2026
Jakarta,-Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung Republik Indonesia) menahan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (Badan Gizi Nasional), yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Ketiganya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa para tersangka diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Intervensi tersebut dilakukan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Penyidik juga menemukan adanya dugaan penggelembungan atau markup harga dalam sejumlah pengadaan yang tidak sesuai ketentuan.
Sejumlah paket pengadaan yang menjadi sorotan antara lain:
Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun.
Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang diduga mengalami markup dan tidak sesuai ketentuan.
Pengadaan sekitar 31 ribu unit tablet yang juga diduga terjadi penggelembungan harga.
Pengadaan 5.400 unit televisi 75 inci yang disebut tidak sesuai ketentuan dengan indikasi markup.
Saudara DH bersama SS dan LP melakukan intervensi kepada PPK sehingga KAK tidak disusun sesuai kebutuhan riil dan terjadi markup harga pengadaan,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6).
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.(Ft)










