Hampir Rp 2 Miliar Dana Desa Hangus, 16 Desa di Tulungagung Gagal Cairkan DD Tahap II 2025

Tulungagung,-Sebanyak 16 desa di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dipastikan gagal mencairkan Dana Desa (DD) tahap II tahun anggaran 2025. Total dana yang tidak dapat dicairkan mencapai Rp 1,979 miliar, dan seluruhnya dinyatakan hangus karena tidak dapat dianggarkan kembali pada tahun berikutnya,Rabu(10/12/2025).

Menurut data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung), desa dengan nilai dana tidak cair terbesar adalah *”Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, dengan total Rp 251,3 juta.*”

Daftar lengkap desa yang gagal mencairkan DD tahap II:

Desa Plosokandang, Kedungwaru: Rp 229,1 juta.
Desa Suruhan Kidul, Bandung: Rp 192,2 juta.
Desa Tanggung, Campurdarat: Rp 181,4 juta.
Desa Gilang, Ngunut: Rp 175,2 juta.
Desa Boyolangu, Boyolangu: Rp 131,9 juta.
Desa Tanggulturus, Besuki: Rp 127,7 juta.
Desa Junjung, Sumbergempol: Rp 113,5 juta.
Desa Bendilwungu, Sumbergempol: Rp 111,7 juta.
Desa Kalidawir, Kalidawir: Rp 100 juta.
Desa Bangoan, Kedungwaru: Rp 93,4 juta.
Desa Selorejo, Ngunut: Rp 87,2 juta.
Desa Kradinan, Pagerwojo: Rp 76,4 juta.
Desa Kedungwaru, Kedungwaru: Rp 50,3 juta.
Desa Sumberingin Kulon, Ngunut: Rp 37,1 juta.
Desa Gandong, Bandung: Rp 20,7 juta (paling kecil).

Plt Kepala DPMD Tulungagung, Hari Prastijo, S.Sos, menjelaskan pada Rabu (10/12/2025) bahwa gagalnya pencairan dana desa tersebut disebabkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahap I yang tidak memenuhi persyaratan. Batas akhir penyerahan LPJ telah ditetapkan pada 17 September 2025, dan desa yang tidak melengkapi laporan sesuai ketentuan otomatis tidak bisa mencairkan DD tahap berikutnya.

Otomatis hangus, tidak bisa dianggarkan di tahun berikutnya,” tegas Hari Prastijo, S.Sos.

BACA JUGA:  Semarak HUT ke-80 RI: Upacara Bendera di RT 05 RW 2 Desa Beji

Beberapa desa mengalami kendala berat karena kepala desa sedang berhadapan dengan proses hukum, seperti yang terjadi di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, dan Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo. Kondisi kepemimpinan yang tidak stabil berujung pada tersendatnya proses penyusunan dan pengumpulan LPJ.

Hari Prastijo, S.Sos juga mengungkapkan bahwa kasus gagalnya pencairan DD seperti ini tidak pernah terjadi pada tahun sebelumnya. Ia menyebut sejumlah kepala desa menilai bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2025), yang sebelumnya sempat diprotes APDESI, membuat persyaratan administrasi semakin ketat.

Menurutnya, sebagian desa belum mampu beradaptasi dengan perubahan regulasi, sehingga penyusunan LPJ menjadi terlambat.

Terkait dana yang hangus ini, Hari Prastijo, S.Sos menegaskan bahwa DPMD tidak dapat mengubah keputusan pusat. Namun demikian, pihaknya tetap berusaha berkomunikasi dengan kementerian terkait untuk mencari solusi, meski peluangnya kecil.

Kami tetap menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat, tetapi regulasinya memang ketat dan tidak bisa dinegosiasikan,” ujarnya.

Hilangnya hampir Rp 2 miliar Dana Desa ini menjadi peringatan bagi seluruh pemerintahan desa agar lebih disiplin dalam hal administrasi, terutama terkait penyusunan LPJ yang menjadi syarat utama pencairan anggaran.(Ft)

Mungkin Anda juga menyukai