Pemdes Kalangbret Gelar Penyaringan Perangkat Desa Tahun 2025, Proses Transparan Berbasis Digital

TULUNGAGUNG,-Pemerintah Desa Kalangbret, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, melaksanakan penyaringan dan seleksi perangkat desa Tahun 2025 untuk mengisi jabatan Kepala Dusun (Kasun) 1 dan Kepala Dusun (Kasun) 2. Kegiatan tersebut digelar di Balai Desa Kalangbret, pada Rabu (17/12/2025), dan diikuti oleh tujuh peserta yang telah dinyatakan lolos tahap administrasi.

Penyaringan perangkat desa ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Desa Kalangbret dalam mengisi kekosongan jabatan perangkat desa serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di tingkat desa. Seluruh tahapan seleksi dirancang dan dilaksanakan secara terbuka, transparan, objektif, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rangkaian tahapan seleksi telah dimulai sejak 17 November 2025 dengan pembukaan pendaftaran calon perangkat desa. Pendaftaran ditutup pada 4 Desember 2025, kemudian dilanjutkan dengan proses verifikasi dan penelitian berkas administrasi pada 9 Desember 2025 oleh panitia penyaringan.

Ketua Panitia Penyaringan Perangkat Desa Kalangbret, Dava Surya Setyadi, menyampaikan bahwa dari total sembilan pendaftar, sebanyak tujuh orang dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan berhak mengikuti ujian penyaringan.

Seluruh peserta yang mengikuti ujian merupakan warga Desa Kalangbret. Tujuh peserta ini telah melalui proses seleksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dava.

Ujian penyaringan dilaksanakan pada 17 Desember 2025 dan dibagi ke dalam dua formasi jabatan. Untuk formasi Kepala Dusun 1, diikuti oleh tiga peserta, sementara formasi Kepala Dusun 2 diikuti oleh empat peserta. Pembagian formasi tersebut disesuaikan dengan struktur wilayah Desa Kalangbret.

Dava menjelaskan bahwa Desa Kalangbret terdiri dari dua wilayah dusun, yaitu Dusun 1 yang meliputi RW 1 dan RW 2, serta Dusun 2 yang mencakup RW 3 dan RW 4. Pembagian wilayah ini mempertimbangkan luas desa yang relatif kecil namun tetap membutuhkan pengelolaan pemerintahan yang efektif dan efisien.

BACA JUGA:  Meriahkan Idul Adha 1446 H, Polsek Sekayam Berikan Pengamanan Lomba Mancing di Balai Karangan

Dalam pelaksanaan ujian, panitia menerapkan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang disediakan oleh pihak ketiga. Penerapan sistem ini dimaksudkan untuk meminimalisir potensi kecurangan, menghindari intervensi, serta memastikan hasil seleksi murni berdasarkan kemampuan peserta.

Penggunaan sistem CAT merupakan bentuk komitmen panitia dalam mendukung digitalisasi pemerintahan desa serta menjamin proses seleksi berjalan jujur, adil, dan profesional,” jelas Dava.

Materi ujian disusun secara komprehensif untuk mengukur kompetensi peserta. Ujian terbagi dalam dua sesi utama. Sesi pertama berupa tes pengetahuan umum dengan 80 soal pilihan ganda yang harus diselesaikan dalam waktu 60 menit. Materi meliputi pengetahuan umum, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, matematika dasar, Bahasa Indonesia dasar, serta pengetahuan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kepala dusun.

Sesi kedua berupa tes keterampilan komputer, yang menitikberatkan pada kemampuan pengoperasian Microsoft Word dan Microsoft Excel selama 20 menit. Tes ini bertujuan untuk menilai kesiapan peserta dalam mendukung administrasi pemerintahan desa yang tertib, efektif, dan berbasis teknologi informasi.

Untuk menjaga independensi dan profesionalitas pelaksanaan seleksi, proses penyusunan soal, pengawasan ujian, hingga penilaian hasil dilakukan oleh tim penguji dari Universitas Tulungagung yang berjumlah lima orang. Keterlibatan pihak akademisi diharapkan mampu menjamin objektivitas serta kredibilitas hasil seleksi.

Berdasarkan hasil akumulasi nilai dari seluruh tahapan seleksi, Sandhi Prasetyawan, lulusan S1, memperoleh nilai akhir 67 dan dinyatakan lolos sebagai Kepala Dusun (Kasun) 1. Sementara itu, Indah Nur Cahyani, lulusan S1, berhasil meraih nilai akhir 73 dan dinyatakan lolos sebagai Kepala Dusun (Kasun) 2.

Pemerintah Desa Kalangbret berharap perangkat desa yang terpilih mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme, serta menjadi ujung tombak pelayanan publik di wilayah dusun masing-masing.

BACA JUGA:  Penemuan Bayi di Pantai Bangsal, Polsek Ampenan Olah TKP

Selain itu, Kepala Dusun terpilih diharapkan cepat beradaptasi dengan lingkungan kerja, memahami karakteristik dan kebutuhan masyarakat, serta berperan aktif dalam menjaga kondusivitas wilayah dan mendukung pembangunan desa secara berkelanjutan.

Secara keseluruhan, rangkaian kegiatan penyaringan dan seleksi perangkat Desa Kalangbret Tahun 2025 berlangsung aman, tertib, dan lancar, dengan pengawasan dari unsur terkait, sehingga mencerminkan komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(Ft)

Mungkin Anda juga menyukai