Dugaan Korupsi Bermodus “Kekeluargaan” Terbongkar di Kabupaten Bekasi
Bekasi,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik korupsi bermodus “kekeluargaan” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK resmi menahan Bupati Bekasi berinisial ADK bersama ayah kandungnya HMK, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami.
Penahanan diumumkan dalam konferensi pers KPK pada Sabtu (20/12/2025).
Keduanya diduga terlibat dalam skema suap proyek dengan pola “ijon anggaran”, yakni penarikan uang dari kontraktor untuk proyek tahun anggaran 2026 yang hingga kini belum masuk tahap pelaksanaan fisik.
KPK mengungkap, ADK selaku kepala daerah diduga meminta setoran uang di muka kepada sejumlah kontraktor sebagai syarat untuk mendapatkan proyek pemerintah daerah.
Sementara itu, HMK disebut memiliki peran strategis sebagai perantara utama, yang secara aktif menagih fee kepada kontraktor maupun pejabat dinas terkait.
Peran ayah kandung tersangka sangat signifikan. Ia tidak hanya mengetahui, tetapi juga terlibat langsung dalam proses penagihan dan pengumpulan uang,” ungkap pihak KPK dalam keterangannya.
Dari hasil penyelidikan sementara, KPK mencatat aliran dana suap mencapai Rp 9,5 miliar yang berasal dari satu kontraktor. Selain itu, penyidik juga menemukan penerimaan lain senilai Rp 4,7 miliar yang masih didalami keterkaitannya dengan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Saat ini, ADK dan HMK telah ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. KPK menegaskan penyelidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Kasus ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi yang melibatkan relasi kekuasaan dan keluarga, sekaligus menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan jabatan demi keuntungan pribadi.(Ft)









