BREAKING NEWS — KPK Bongkar Pemerasan OPD: Bupati Tulungagung dan Ajudan Jadi Tersangka

JAKARTA,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi terstruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam konferensi pers, Sabtu malam (11/4/2026).

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, terkait dugaan pemerasan terhadap sedikitnya 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam pemaparannya, KPK membongkar skema sistematis yang digunakan untuk mengendalikan para pejabat. Salah satu modus utama adalah meminta pejabat menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal. Surat tersebut kemudian dijadikan alat tekanan untuk “mengunci” para pejabat.

Jika dianggap tidak loyal atau tidak sejalan, surat itu tinggal diberi tanggal sehingga seolah-olah pejabat tersebut mengundurkan diri secara sukarela, baik dari jabatan maupun sebagai ASN. Praktik ini membuat pejabat berada dalam posisi tertekan dan tidak memiliki ruang untuk menolak.

Selain tekanan jabatan, para kepala OPD juga diduga diminta menyetorkan sejumlah uang, baik secara langsung maupun melalui orang kepercayaan. Total permintaan dana mencapai sekitar Rp5 miliar sejak Desember 2025 hingga awal April 2026, dengan nominal bervariasi antara Rp15 juta hingga Rp2 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,7 miliar telah terealisasi dan diterima.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa uang hasil pemerasan tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, seperti pembelian sepatu, biaya berobat, jamuan makan, hingga kebutuhan pribadi lainnya yang bahkan dibebankan pada anggaran OPD.

Sebagian dana juga digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tulungagung.

KPK menemukan fakta bahwa tekanan yang terjadi membuat sejumlah kepala OPD terpaksa meminjam uang hingga menggunakan dana pribadi demi memenuhi permintaan tersebut.

BACA JUGA:  Personel Polda Kalbar laksanakan Apel Kesiapsiagaan Power On Hand Kapolda dalam rangka tahapan Pilkada 2024

Penagihan dilakukan secara sistematis oleh orang kepercayaan yang mencatat dan terus menagih setoran. Pejabat yang belum membayar diperlakukan layaknya pihak yang memiliki utang dan terus ditekan sesuai kebutuhan.

Selain pemerasan langsung, KPK juga mengungkap modus lain berupa rekayasa anggaran. OPD dijanjikan tambahan anggaran, namun diminta memberikan “jatah” hingga 50 persen dari nilai tambahan tersebut, bahkan sebelum anggaran dicairkan.
Tak hanya itu, ditemukan pula dugaan pengkondisian proyek, termasuk pengaturan pemenang lelang dan penunjukan rekanan tertentu dalam pengadaan barang dan jasa.

KPK menilai praktik ini berpotensi berkembang ke bentuk lain seperti gratifikasi dan pengaturan proyek untuk menutup kebutuhan setoran.

Dalam perkara ini, KPK turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dan barang bernilai seperti sepatu mewah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menegaskan, rangkaian praktik ini menunjukkan adanya penyalahgunaan kekuasaan, pemaksaan, serta dugaan korupsi yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur di lingkungan pemerintahan daerah.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.(Ft)

Mungkin Anda juga menyukai