TRC PPA Indonesia Kawal Ketat Dugaan Pemalsuan Akta Kelahiran Anak, Polisi Diminta Tegas dan Transparan

TULUNGAGUNG,-Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia menyatakan sikap tegas dengan mengawal secara ketat penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen akta kelahiran anak yang kini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung.

Kasus yang dilaporkan sejak November 2025 ini dinilai bukan perkara administratif semata, melainkan menyangkut hak konstitusional seorang anak atas identitas hukum yang sah. TRC PPA menegaskan, setiap bentuk manipulasi dokumen kependudukan berpotensi merampas hak sipil anak dan harus diproses secara serius serta profesional.

Laporan dugaan pemalsuan tersebut tercatat dengan nomor LPM/166/XI/2025/SPKT/Polres Tulungagung, tertanggal 6 November 2025.
Pelapor berinisial P, warga Desa Gempolan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, menduga kuat adanya perubahan dan manipulasi data dalam akta kelahiran anaknya yang dilakukan oleh terlapor berinisial NI, warga Desa Bendiljati Kulon, Kecamatan Sumbergempol.

Pelapor menilai perubahan data tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, tanpa persetujuan pihak yang berwenang, serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum jangka panjang bagi anak, baik secara administrasi negara maupun hak perdata.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 5 Desember 2025, penyidik Satreskrim Polres Tulungagung telah memanggil sejumlah pihak terkait, di antaranya:

*1.Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tulungagung untuk verifikasi keabsahan dokumen,*

*2.Kepala Desa Bendiljati Kulon terkait administrasi kewilayahan,*

*3.Terlapor (NI) dan suaminya untuk dimintai klarifikasi.*

Namun demikian, hingga memasuki awal Januari 2026, status hukum perkara tersebut belum menunjukkan kejelasan, sehingga memunculkan tanda tanya publik terhadap kecepatan dan ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang melibatkan hak anak.

BACA JUGA:  Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban, Polsek Tayan Hulu Gelar Patroli Perintis Kota di Sejumlah Titik Strategis

Ketua Umum TRC PPA Indonesia, Jeny Claudya Lumowa atau Bunda Naomi, selaku pendamping hukum pelapor, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika penanganan perkara ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

Saya baru tiba dari Kalimantan dan saat ini berada di Surabaya. Dalam waktu dekat kami akan turun langsung ke Tulungagung. Kami ingin memastikan proses hukum berjalan tegas, transparan, dan tidak mandek di tengah jalan,” tegas Bunda Naomi, Selasa (6/1/2026).

Ia menekankan bahwa pemalsuan dokumen kependudukan bukan pelanggaran ringan, melainkan tindak pidana yang secara nyata dapat merugikan hak-hak dasar anak, termasuk akses pendidikan, jaminan sosial, dan perlindungan hukum di masa depan.

Pelapor P mengaku kecewa dengan proses yang dinilai berjalan lamban dan belum memberikan kepastian hukum. Menurutnya, ketidakjelasan ini justru memperpanjang penderitaan psikologis keluarga.

Kami tidak meminta perlakuan khusus, hanya penegakan hukum yang adil dan profesional. Ini menyangkut masa depan anak kami. Jangan sampai hukum kalah oleh waktu,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari Kasatreskrim Polres Tulungagung terkait hasil pemeriksaan para saksi serta arah penanganan perkara ini ke depan.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi hak anak dan menegakkan supremasi hukum di bidang administrasi kependudukan.(Ft)

Mungkin Anda juga menyukai