Smart TV Bantuan Presiden Prabowo Dipakai Siswa SD Nonton Dangdut dan Berjoget di Kelas
TULUNGAGUNG,-Sebuah video berdurasi 29 detik yang memperlihatkan sejumlah siswa Sekolah Dasar diduga menonton tayangan musik dangdut sambil berjoget di dalam ruang kelas beredar terbatas di media sosial. Video tersebut diketahui diunggah melalui status/story Rabu (22/1/2026).
Peristiwa dalam video itu disebut-sebut terjadi di SD Negeri Ketanon 1, tepatnya di ruang kelas 5, yang berada di Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Perangkat yang digunakan dalam rekaman tersebut adalah Smart TV bantuan pemerintah pusat dari Presiden Prabowo Subianto, yang sejatinya diperuntukkan untuk menunjang proses pembelajaran digital di sekolah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, video tersebut berasal dari unggahan story salah satu murid SDN Ketanon 1. Namun hingga kini belum dapat dipastikan apakah perekaman dilakukan oleh murid atau oleh guru yang berada di dalam kelas.
Dalam rekaman singkat berdurasi 29 detik itu, tampak Smart TV menampilkan tayangan hiburan musik dangdut, sementara sejumlah siswa terlihat berjoget di dalam kelas pada jam sekolah.
Tidak terlihat adanya aktivitas pembelajaran berlangsung dalam video tersebut, sehingga memunculkan sorotan publik terhadap pengawasan guru serta pemanfaatan fasilitas pendidikan yang bersumber dari negara.
Padahal, secara aturan, penggunaan sarana dan prasarana pendidikan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 45 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap satuan pendidikan wajib menyediakan dan memanfaatkan sarana prasarana untuk keperluan pendidikan sesuai dengan perkembangan peserta didik.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 juncto PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah menegaskan bahwa setiap barang milik negara harus digunakan sesuai peruntukannya dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan di luar fungsi yang telah ditetapkan.
Smart TV bantuan presiden sendiri merupakan bagian dari program peningkatan sarana pendidikan berbasis digital yang ditujukan sebagai media pembelajaran interaktif di sekolah, bukan untuk hiburan di luar konteks pendidikan.
Dari sisi pengawasan, guru memiliki kewajiban membimbing dan mengawasi aktivitas peserta didik selama jam pelajaran sebagaimana diatur dalam ketentuan beban kerja guru serta aturan disiplin aparatur sipil negara. Jika terbukti terjadi pembiaran, hal tersebut berpotensi melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, khususnya terkait kewajiban menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SDN Ketanon 1 maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut, termasuk klarifikasi mengenai penggunaan Smart TV dan pengawasan aktivitas siswa di dalam kelas.
Masyarakat berharap pihak sekolah dan dinas terkait segera memberikan penjelasan terbuka serta melakukan evaluasi agar fasilitas pendidikan yang bersumber dari negara benar-benar dimanfaatkan sesuai dengan tujuan dan peruntukannya.(Ft)









