Dugaan ASN Guru Mangkir di SDN 2 Samar, Kinerja Pengawasan Dinas Pendidikan Tulungagung Disorot
Tulungagung,-Dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pendidikan dasar kembali menjadi sorotan publik. Seorang oknum guru ASN berinisial SP yang bertugas di SD Negeri 2 Samar, Kecamatan Pagerwojo, diduga kerap tidak masuk kerja dan tidak menjalankan tugas mengajar secara optimal dalam waktu yang cukup lama.
Oknum tersebut tercatat sebagai wali kelas II. Namun sejumlah wali murid mengaku anak-anak mereka jarang mendapatkan pembelajaran langsung dari wali kelasnya. Kondisi ini memicu keresahan, baik di kalangan orang tua siswa maupun internal sekolah.
“Sudah lama seperti ini. Anak-anak kasihan karena jarang diajar wali kelasnya,” ungkap salah satu informan internal sekolah kepada awak media, Jumat (9/1/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kepala sekolah sebelumnya disebut pernah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada pihak terkait. Namun hingga yang bersangkutan pensiun, laporan tersebut disebut belum menunjukkan tindak lanjut yang jelas.
Pergantian kepala sekolah tidak serta-merta mengakhiri persoalan. Kepala sekolah yang baru, Ponijan, dikabarkan telah beberapa kali memberikan teguran lisan kepada oknum SP.
Akan tetapi, hingga kini belum terlihat adanya perubahan signifikan.
Pada Jumat, 9 Januari 2026, oknum guru berinisial SP kembali dilaporkan tidak hadir tanpa keterangan jelas. Situasi ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran disiplin ASN yang berulang.
Kondisi tersebut kini mengarah pada sorotan terhadap peran Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, khususnya dalam fungsi pengawasan dan pembinaan tenaga pendidik. Publik mempertanyakan sejauh mana langkah konkret yang telah dan akan diambil untuk menyelesaikan persoalan ini secara tegas dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada hasil pemanggilan resmi terhadap oknum guru tersebut dari PLT Kabid GTK Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Gatot. Sementara itu, Kasi Ketenagaan Izul juga belum memberikan keterangan saat dimintai konfirmasi.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung segera mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku. Pasalnya, persoalan ini bukan sekadar menyangkut disiplin individu ASN, melainkan menyangkut hak dasar siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak, berkualitas, dan berkelanjutan.
Perkembangan penanganan kasus ini masih dinantikan publik sebagai bentuk komitmen nyata terhadap pembinaan dan penegakan disiplin di sektor pendidikan.(Ft)










