Pembagian ( BLT )Pemerintah Desa Bonto Karaeng Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng

Saksihukumindonesia.com- Bantaeng-Pemerintah Desa bonto karaeng Kecamatan sinoa Kabupaten Bantaeng,Hari ini melaksanakan kegiatan pembagian BLT – (Dana Desa) di Aula Kantor Desa.
pemberian bantuan langsung tunai (BLT Dana Desa) tahap pertama tahun anggaran 2023 . bagaimana telah fi instruksikan oleh peraturan menteri keuangan nmor 201 tahun 2023 bahwa PENGANGGARAN BLT MINIMAL 10 PERSEN DAN MAKSIMAL 25 PERSEN dari dana desa,
Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa masih akan dilanjutkan pada 2023. Meski demikian, untuk alokasinya tidak boleh melebihi 25% dari alokasi dana desa yang diterima setiap desa, kalurahan,
Kepastian penyaluran BLT tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa. “Jadi masih lanjut dan tujuannya untuk upaya pemulihan ekonomi karena dampak dari pandemi corona,” kata Subiyantoro, Selasa (9/3/2023).
Meski demikian, alokasi di tahun ini lebih kecil. Sebagai contoh pelaksanaan di 2022, alokasinya mencapai 40% dari total pagu dana desa yang diterima di masing-masing kalurahan. Adapun sekarang, alokasi dibatasi paling sedikit 10% dan paling banyak 25% dari total dana desa yang diterima.
“BLT Dana Desa masih jadi program wajib yang harus dijalankan oleh desa,dan kalurahan,” ungkapnya
Laporan : Ramli Bantaeng