Direktur Jurnalnusa.com Penuhi Klarifikasi Dumas di Polres Tulungagung, Tegaskan Kooperatif dan Siap Ikuti Proses Hukum

TULUNGAGUNG,-Direktur Utama PT Caraka Jurnal Nuswantara, perusahaan yang menaungi media siber jurnalnusa.com, Gerry Aprilian, S.I.P., memenuhi undangan klarifikasi atas Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan terhadap dirinya di Polres Tulungagung, Jumat (27/2/2026).

Gerry hadir didampingi kuasa hukumnya, Fariz Aldianon Phoa, S.H. dari AM Law Office & Partner, sebagai bentuk sikap kooperatif sekaligus penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas Dumas bernomor STTLPM/14/II/2026/SPKT tertanggal 2 Februari 2026. Dalam laporan itu, Gerry dituduh melakukan penipuan dan penggelapan dua unit bus pariwisata atas nama PT Primo Maju Berdikari, perusahaan di mana ia juga menjabat sebagai Direktur Utama.

Penyidik kemudian menerbitkan surat panggilan nomor B/103/II/Res.1.11./2026/Satreskrim tertanggal 15 Februari 2026, yang meminta kehadiran Gerry untuk memberikan klarifikasi di ruang Idik III Pidum Satreskrim Polres Tulungagung.
“Kehadiran klien kami hari ini adalah bentuk itikad baik dan sikap kooperatif untuk memberikan penjelasan secara utuh kepada penyidik,” ujar Fariz Aldianon Phoa.

Kuasa hukum menegaskan bahwa objek yang dipersoalkan merupakan aset perusahaan, bukan aset pribadi. Ia menyebut persoalan ini berawal dari konflik personal yang kemudian berkembang menjadi gugatan perceraian, klaim piutang, hingga tudingan penggelapan.
Menurut Fariz, klaim atas dua unit bus tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena secara administrasi dan legalitas tercatat atas nama badan usaha.

Selain itu, pihaknya juga mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap keluarga Gerry di wilayah Kuningan, serta terhadap rekan bisnisnya di sektor pariwisata. Dugaan intimidasi itu disebut melibatkan oknum berinisial A yang mengaku sebagai tokoh perguruan silat.
“Yang bersangkutan bukan kuasa hukum resmi, namun diduga melakukan tindakan yang mengarah pada intimidasi. Hal ini tentu kami sesalkan,” tegas Fariz.

BACA JUGA:  Angka Fatalitas Kecelakaan Turun Selama Periode Mudik Idulfitri 2025, Direktur Utama PT Jasa Raharja Apresiasi Kolaborasi Antar Instansi

Gerry menyatakan selama ini memilih diam meski menghadapi berbagai tudingan, mulai dari gugatan cerai, klaim harta bersama, hingga persoalan piutang. Namun, dengan masuknya laporan ke ranah hukum, ia memastikan akan menempuh jalur yang sama secara konstitusional.
“Saya menghormati proses hukum dan akan mengikuti setiap tahapan yang ada. Prinsipnya, semua harus dibuktikan secara hukum, bukan lewat tekanan atau opini,” tegasnya.

Sebagai pimpinan perusahaan media, Gerry juga menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memastikan operasional perusahaan tetap berjalan profesional.

Sementara itu, Komisaris PT Caraka Jurnal Nuswantara, Doi Nuri, S.Pd.I., menyampaikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berlangsung.
“Kami menghormati proses penyelidikan yang dilakukan penyidik. Soal kepemilikan aset, secara de facto maupun de jure tercatat atas nama perusahaan. Namun kami tetap menunggu hasil resmi dari aparat penegak hukum,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal perkara ini secara profesional dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat berwenang.(Ft)

Mungkin Anda juga menyukai