PERADI PROFESIONAL Resmi Dideklarasikan, Siap Perkuat Integritas dan Martabat Profesi Advokat

JAKARTA,-Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) resmi dideklarasikan sebagai wadah baru bagi para advokat di Indonesia. Deklarasi tersebut digelar pada Kamis (5/3/2026) di Hotel Kempinski Jakarta dan dihadiri berbagai kalangan praktisi hukum, akademisi, serta tokoh masyarakat.
Momentum deklarasi ini juga diisi dengan kegiatan sosial berupa santunan kepada 1.250 anak yatim dan masyarakat dhuafa.

Kegiatan tersebut menjadi simbol kepedulian sosial organisasi advokat baru tersebut, sekaligus memberikan kebahagiaan bagi anak-anak yatim yang jarang memiliki kesempatan berbuka puasa di tempat yang representatif.
Acara tersebut turut menghadirkan penceramah kondang Ustadz Das’ad Latif yang memberikan tausiyah tentang pentingnya integritas, keberkahan rezeki, serta tanggung jawab moral dalam menjalankan profesi, khususnya bagi para advokat.

Ketua Umum PERADI PROFESIONAL, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya tidak hadir sebagai tandingan organisasi advokat yang sudah ada sebelumnya. Menurutnya, kehadiran PERADI PROFESIONAL merupakan bentuk jawaban atas berbagai tantangan yang dihadapi dunia advokat dan sistem hukum di Indonesia.
“PERADI PROFESIONAL atau PERADIPROF adalah organisasi profesi yang berbasis mutu, etika, dan karakter. Kami tidak hadir sebagai kompetitor, tetapi sebagai jawaban atas kegelisahan kolektif terhadap kondisi profesi advokat saat ini agar tetap menjadi officium nobile atau profesi yang mulia,” ujarnya.

Harris menjelaskan bahwa saat ini profesi advokat berada pada fase penting dalam perjalanan sejarahnya. Menurunnya tingkat kepercayaan publik, terjadinya fragmentasi organisasi advokat, hingga munculnya kecenderungan menjadikan profesi sebagai alat kepentingan sesaat dinilai menjadi tantangan serius yang harus dijawab secara bersama.

Selain itu, perkembangan teknologi digital di era modern juga menghadirkan dinamika baru dalam dunia hukum. Munculnya berbagai platform digital serta sistem pembiayaan berbasis teknologi menciptakan hubungan hukum baru yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem hukum konvensional.

BACA JUGA:  Patroli Rutin Polsek Beduai Tingkatkan Keamanan Pemukiman dan Pusat Perbelanjaan

Menurut Harris, kondisi tersebut menuntut hadirnya advokat yang tidak hanya memiliki kemampuan teknis dalam praktik hukum, tetapi juga memiliki integritas, etika, serta tanggung jawab sosial yang kuat.
“Dengan diberlakukannya KUHP yang baru dan berbagai perkembangan hukum lainnya, advokat dituntut untuk semakin profesional, memiliki kecakapan hukum yang baik, serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai etik dalam menjalankan profesinya,” jelasnya.

PERADI PROFESIONAL sendiri memiliki fondasi intelektual yang kuat. Organisasi ini didirikan oleh tiga tokoh advokat sekaligus akademisi bergelar profesor di bidang hukum, yakni Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH, MHum, dan Prof. Dr. Abdul Latif, SH, MHum.

Secara legalitas, organisasi ini juga telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026. Dengan pengesahan tersebut, PERADI PROFESIONAL memiliki landasan hukum yang jelas dalam menjalankan aktivitas organisasi.

Harris menegaskan bahwa kehadiran PERADI PROFESIONAL merupakan ikhtiar kolektif untuk mengembalikan profesi advokat pada hakikatnya sebagai penjaga keadilan dan pengawal rasionalitas hukum dalam sistem peradilan.

Ia berharap organisasi ini dapat menjadi bagian dari pembangunan peradaban hukum yang bermartabat di Indonesia, sekaligus melahirkan advokat-advokat yang tidak hanya cerdas secara intelektual tetapi juga memiliki kesadaran moral dalam membela kepentingan masyarakat.
“Setiap advokat harus menyadari bahwa profesi ini bukan sekadar pekerjaan, tetapi juga amanah untuk menegakkan keadilan dan melayani masyarakat,” tegasnya.

Deklarasi yang digelar pada bulan Ramadan tersebut juga dimaknai sebagai harapan agar perjalanan PERADI PROFESIONAL selalu diberkahi. Santunan kepada anak yatim dan kaum dhuafa menjadi bentuk nyata dari advokasi sosial yang ingin diusung organisasi tersebut.

Menurut Harris, keberadaan organisasi advokat seharusnya tidak hanya hadir dalam ruang-ruang persidangan, tetapi juga mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat luas.
Sementara itu, dalam tausiyahnya, Ustadz Das’ad Latif menyampaikan bahwa kesuksesan seorang advokat tidak hanya diukur dari keberhasilan profesional, tetapi juga dari keberkahan hidup yang diperoleh.
Ia menekankan tiga hal penting yang harus dijaga oleh seorang advokat. Pertama, menjaga keberkahan nafkah karena penghasilan yang halal akan mempengaruhi kehidupan keluarga. Kedua, menjadikan ilmu hukum sebagai sedekah jariah melalui dedikasi untuk membantu masyarakat.
Ketiga, seorang advokat harus menggunakan kecerdasan dan keimanannya untuk menegakkan keadilan yang sesungguhnya, bukan sekadar membela kepentingan klien yang salah.

BACA JUGA:  Jasa Raharja Wilayah Sulawesi Selatan Laksanakan Rapat Koordinasi Pembina Samsat Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

Menurutnya, profesi advokat dapat menjadi ladang amal dan membawa rahmat bagi masyarakat apabila dijalankan dengan integritas, kejujuran, serta komitmen terhadap kebenaran.
“Jika advokat menjaga nafkah yang bersih, dermawan dalam ilmu, serta teguh menegakkan kebenaran, maka profesi ini akan menjadi rahmat bagi banyak orang,” pungkasnya.(Ft)

Mungkin Anda juga menyukai