PPDI Tulungagung Soroti Siltap Belum Cair Tiga Bulan, Perangkat Desa Resah dan BPJS Tak Bisa Digunakan

Tulungagung,-Keterlambatan pencairan Penghasilan Tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa kembali menjadi sorotan di Kabupaten Tulungagung. Memasuki bulan Maret 2026, Siltap yang seharusnya diterima sejak Januari hingga kini disebut masih belum juga dicairkan.

Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan perangkat desa. Pasalnya, selama berbulan-bulan mereka tetap menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, namun hak dasar berupa gaji belum juga diterima.

Keluhan bahkan mulai bermunculan dari berbagai desa. Sindiran pun muncul di kalangan pemerintah desa.
“Jangankan THR, Siltap atau gaji saja dari awal tahun sampai sekarang masih belum bisa dicairkan,” keluh sejumlah perangkat desa di Kabupaten Tulungagung.
Persoalan ini kemudian mendapat perhatian dari Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tulungagung, Fatah, yang menyebut keterlambatan tersebut sangat berdampak terhadap kehidupan para perangkat desa.

Menurutnya, selama tiga bulan terakhir banyak perangkat desa yang belum menerima gaji, sementara kebutuhan hidup keluarga terus berjalan.
“Keterlambatan itu sangat membuat resah teman-teman perangkat desa. Bagaimana tidak, coba bayangkan tiga bulan belum ada gaji. Kita punya keluarga yang harus dinafkahi, ada iuran sekolah anak, uang jajan anak, hingga kebutuhan bensin untuk bekerja setiap hari. Logika saja, dari mana kita harus mendapatkan biaya itu jika gaji belum turun,” ujar Fatah, Selasa (10/3/2026).

Ia juga menyoroti dampak lain yang cukup serius, yakni terganggunya layanan jaminan kesehatan perangkat desa. Menurutnya, keterlambatan pembayaran iuran membuat kartu BPJS Kesehatan milik sejumlah perangkat desa tidak dapat digunakan.
“Bila ada anggota PPDI yang sakit juga terkendala, karena kartu BPJS tidak bisa dipakai. Pembayaran iurannya menunggak sampai tiga bulan,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Silaturahmi Polres Sanggau dengan Tokoh Agama Islam, Perkuat Sinergi untuk Keamanan dan Kedamaian

Akibatnya, beberapa perangkat desa yang membutuhkan layanan kesehatan terpaksa harus membayar biaya pengobatan secara mandiri karena jaminan BPJS mereka tidak dapat difungsikan.
“Banyak anggota kami yang sakit akhirnya harus membayar sendiri. BPJS kesehatan yang seharusnya menjadi perlindungan justru tidak berfungsi,” tambahnya.

Ia juga mengajak semua pihak untuk membayangkan kondisi yang kini dialami perangkat desa.
“Bagaimana jika kondisi ini terjadi pada panjenengan semua. Tiga bulan bekerja tanpa menerima gaji tentu bukan hal yang mudah,” tegasnya.

Ironisnya, persoalan keterlambatan pencairan Siltap seperti ini disebut bukan pertama kali terjadi. Hampir setiap awal tahun, masalah serupa kembali muncul dengan alasan administratif maupun teknis. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan sistem pengelolaan anggaran di tingkat daerah.

Para perangkat desa berharap pemerintah daerah di Kabupaten Tulungagung segera memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penyebab keterlambatan ini sekaligus memastikan kapan pencairan Siltap dapat dilakukan.

Jika persoalan ini terus berlarut-larut, dikhawatirkan bukan hanya berdampak pada kesejahteraan perangkat desa, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas pelayanan pemerintahan desa yang setiap hari bersentuhan langsung dengan masyarakat.(Ft)

Mungkin Anda juga menyukai