27 Pejabat Dipanggil KPK, Imbas OTT Bupati: Skandal Pemerasan Tulungagung Kian Terkuak

Tulungagung,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Sebanyak 27 pejabat dipanggil sebagai saksi dalam pemeriksaan yang digelar secara maraton selama tiga hari di Kantor Perwakilan BPKP Jawa Timur.

Salah satu yang dipanggil adalah Penjabat Sekretaris Daerah Tulungagung, Soeroto. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan juga menyasar sejumlah pejabat lain, di antaranya kepala dinas, kepala bagian, hingga bendahara di lingkungan Setda dan OPD. Nama-nama yang turut dipanggil antara lain Fajar Widiyanto (Kepala Disperindag), Suko Winarno (mantan Kepala Bapenda), dan Dwi Hari Subagyo (Kepala BPKAD), serta pejabat lainnya.

Pemanggilan dilakukan secara bergelombang dengan jadwal dan waktu berbeda-beda sebagaimana tercantum dalam surat resmi:
22 April 2026:
Suyanto, Reni, Hartono, Aris, Makrus, Fahreza, Jopam, Mega, Aurel.
23 April 2026:
Soeroto, Fajar, Dwi Hary, Yulius, Gandhi, Eko Heri, Ginanjar, Hari Setiawan, Sukowinarno.
24 April 2026:
Aini, Desi, Erwin, J. Bagus, Eko Basuki, Erna, Alam, Achmad Rifai, Sugeng Riadi.

Kabag Hukum Setda Kabupaten Tulungagung, Chandra Gupta Mauria menjelaskan bahwa bagian hukum hanya berperan dalam mendistribusikan surat pemanggilan guna mempercepat penyampaian. Mekanisme dilakukan melalui pengiriman soft copy, sementara dokumen fisik akan diserahkan saat pihak yang dipanggil hadir dalam pemeriksaan.
“Dalam surat panggilan sudah dibunyikan secara jelas tanggal, jam, dan lokasi pemeriksaan. Masing-masing pihak memiliki jadwal yang berbeda,” jelasnya, Kamis(23/4/2026).

Candra juga menegaskan bahwa bagian hukum tidak memiliki kewenangan memberikan pendampingan dalam perkara pidana, baik pidana jabatan maupun pidana umum. Pendampingan hanya dapat dilakukan dalam perkara perdata atau tata usaha negara yang melibatkan pemerintah daerah atau kepala daerah sebagai pihak.

BACA JUGA:  DPD Grib Jaya Sulsel Gelar Konferensi Pers 

Dalam perkara pidana, peran bagian hukum terbatas pada pemberian advis terkait hak-hak hukum, seperti hak untuk didampingi penasihat hukum. Namun, tidak diperkenankan mendampingi secara langsung dalam proses penyidikan, pemeriksaan, maupun persidangan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 10 April 2026 di Tulungagung. Dalam operasi tersebut, 18 orang diamankan, termasuk Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro. Sehari kemudian, mereka bersama sejumlah pihak lainnya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.

KPK kemudian menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2025–2026.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga praktik pemerasan dilakukan terhadap 16 kepala OPD dengan modus surat pengunduran diri yang telah ditandatangani dan bermeterai, namun tanpa tanggal. Dari skema tersebut, diduga terkumpul uang sekitar Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar.

Rangkaian pemanggilan terhadap 27 pejabat ini menunjukkan eskalasi serius dalam penanganan perkara, sekaligus menegaskan bahwa proses hukum kini menjangkau berbagai lini birokrasi di lingkungan Pemkab Tulungagung.(Ft)

Mungkin Anda juga menyukai