Kuasa Hukum Soroti Penetapan Tersangka Kasus Pupuk di Tulungagung: “Kalau Izin Lengkap, Dasar Polisi Menetapkan Tersangka Apa?”
TULUNGAGUNG,-Penetapan P (51), warga Desa Punjul, Kecamatan Karangrejo, sebagai tersangka kasus dugaan peredaran pupuk ilegal oleh Satreskrim Polres Tulungagung mulai menuai sorotan. Tim penasihat hukumnya menilai penetapan tersangka tersebut terkesan tergesa-gesa dan berpotensi mengabaikan fakta-fakta yang justru menunjukkan legalitas produk yang dipersoalkan.
Kuasa hukum dari Billy Nobile & Associates (BNA), Mohammad Ababilil Mujaddidyn, S.Sy., M.H., CLA., secara terbuka mempertanyakan dasar penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka jika pupuk yang menjadi objek perkara ternyata memiliki dokumen perizinan dan label resmi dari produsen.
“Kalau memang pupuk itu berizin dan memiliki label resmi dari pabrik, lalu dasar apa yang digunakan penyidik untuk menyimpulkan bahwa pupuk tersebut ilegal? Ini yang sampai hari ini masih menjadi tanda tanya besar bagi kami,” tegas Billy, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan dugaan semata, melainkan harus didukung alat bukti yang kuat dan dapat diuji secara hukum. Karena itu, pihaknya meminta penyidik membuka secara transparan konstruksi perkara dan alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.
Billy mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi sejumlah dokumen dari produsen yang menunjukkan bahwa pupuk yang dipersoalkan berasal dari pabrik resmi dan memiliki legalitas yang sah. Namun dokumen tersebut dinilai belum mendapat perhatian yang proporsional dalam proses penyidikan.
“Kami melihat ada fakta-fakta yang seharusnya dipertimbangkan secara utuh sebelum seseorang diberi status tersangka. Jangan sampai ada kesan penetapan tersangka dilakukan lebih dahulu, sementara pendalaman terhadap fakta hukumnya justru menyusul belakangan,” ujarnya.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menyoroti pemeriksaan awal terhadap kliennya yang dilakukan tanpa pendampingan penasihat hukum. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dalam memahami posisi dan peran kliennya dalam perkara tersebut.
Menurut Billy, kliennya bukanlah pelaku usaha pupuk maupun distributor yang menjual produk secara komersial. Ia mengklaim kliennya hanya membantu pihak lain memperoleh pupuk dan tidak memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Sementara itu, anggota tim BNA, Burhanuddin Jabbar, SH, menegaskan bahwa tuduhan mengedarkan pupuk ilegal dinilai tidak sesuai dengan fakta yang mereka temukan. Ia menyebut pupuk tersebut dibeli langsung dari produsen resmi, yakni PT Bumi Subur Khatulistiwa, dan telah digunakan untuk kebutuhan pertanian pribadi sejak 2024.
“Klien kami tidak memproduksi pupuk, tidak mengoplos, tidak memalsukan izin, dan tidak mengganti isi produk. Semua barang diperoleh dari pabrik resmi. Karena itu kami menilai tuduhan yang dialamatkan kepada klien kami masih perlu diuji secara mendalam,” katanya.
Burhanuddin juga membantah dugaan bahwa kliennya melakukan manipulasi merek pupuk. Menurutnya, persoalan yang dipermasalahkan hanya terkait perbedaan penyebutan merek dagang, sementara jenis produk dan izin produksinya tetap berasal dari sumber yang sama.
Pernyataan kuasa hukum ini sekaligus memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana penyidik telah menguji aspek legalitas produk sebelum menetapkan status tersangka. Jika dokumen perizinan dan keterangan produsen benar adanya, maka perkara ini berpotensi menjadi ujian bagi profesionalisme dan ketelitian proses penyidikan.
Meski tetap menghormati proses hukum yang berjalan, tim kuasa hukum menegaskan akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia apabila menemukan adanya kekeliruan dalam penetapan tersangka.
“Jangan sampai masyarakat kecil harus menanggung beban hukum akibat proses yang belum sepenuhnya terang. Penegakan hukum harus berdiri di atas bukti yang kuat, bukan asumsi. Jika memang ada dokumen legal yang sah, maka semuanya harus diuji secara objektif dan terbuka,” pungkasnya.(Ft)










