Camat Campurdarat Lakukan Pembinaan, Kades Gamping Tunjukan Sifat Angkuh Kepada Wartawan

Tulungagung,- Kondisi Pemerintahan Desa Gamping kecamatan Campurdarat kabupaten Tulungagung sedang memanas. Hal ini disebabkan adanya perselisihan antara Kepala Desa Gamping dan Sekretaris Desa Gamping.
Terkait hal tersebut Camat Campurdarat melakukan upaya koordinasi dan pembinaan terhadap keduanya, Kamis (8/5/2025).
Pertemuan tersebut selain menghadirkan Kepala Desa Gamping dan Sekretaris Desa Gamping juga dihadiri BPD Desa Gamping, Inspektorat dan DPMD Tulungagung serta pihak Kepolisian.
Camat Campurdarat, Tri Wantoro menyampaikan bahwa pihaknya dalam hal ini menindaklanjuti atas surat dari Bupati Tulungagung perihal hasil telaah dan klarifikasi terkait adanya pelaporan belum optimalnya kinerja Sekretaris Desa Gamping.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil telaah Bupati Tulungagung yang dalam hal ini melalui Inspektorat Tulungagung agar Pemerintah Kecamatan Campurdarat melakukan koordinasi dengan Pemdes Gamping.
“Sehubungan dengan hal itu maka direkomendasikan kepada saya selaku Camat untuk melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Gamping agar melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap kinerja Sekretaris Desa Gamping,” ucap Tri Wantoro usai pertemuan.
Lebih lanjut Tri Wantoro menjelaskan, dari apa yang disampaikannya dalam pertemuan tersebut semua pihak yang hadir dalam pertemuan kali ini dapat memahami apa yang telah tertuang dalam surat tersebut.
“Jadi tadi juga sudah saya tanya kepada semua yang hadir, apakah semua bisa memahami apa yang sudah saya sampaikan sesuai isi surat tersebut dan semua menyampaikan jika sudah memahaminya. Dan untuk tindak lanjutnya nanti bagaimana, tentunya bisa ditanyakan langsung kepada pak Kades Gamping karena saya hanya sebatas menyampaikan saja,” ujarnya.
Tri Wantoro mengungkapkan, perihal pelaporan yang disampaikan ke Bupati adalah terkait masalah kinerja Sekdes dalam pelayanan kepengurusan sertifikat dari warga.
Masih menurut Camat, sebelumnya ada sejumlah warga yang mengadu juga sudah dipanggil dan diperiksa oleh pihak Inspektorat.
“Dari isi surat pak Bupati tadi, hasil telaahnya pelaporan terkait tidak optimalnya kinerja Sekdes dalam melayani warga tidak ada bukti, makanya permasalahan ini dikembalikan lagi ke pak Kades Gamping untuk melakukan pembinaan kepada Sekdesnya,” paparnya.
Disinggung bila mana Sekdes dinilai melakukan pelanggaran dalam kinerjanya, Camat mengatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan Kepala Desa namun juga harus sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Bila manapun ada pelanggaran, ya harus diproses terlebih dahulu melalui mekanisme yang ada, jadi tidak serta merta langsung dilakukan pemecatan,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Desa Gamping, Suyono, saat dikonfirmasi usai pertemuan diruang Camat justru menunjukkan sikap angkuh dan kecewanya.
Dengan logat jawanya, Kades Suyono melintas dengan angkuh langsung menghindar dari pertanyaan wartawan berkata “Nyapo kowe kok moto, lek mlebu, mlebuo, lek takok hasile raenek, nol,” (red – Kenapa kamu kok memfoto, kalau masuk, masuklah, kalau tanya hasilnya tidak ada, nol).
Sebelum pertemuan diruang Camat dimulai, Kades Gamping Suyono juga sempat mendatangi sejumlah awak media dan berusaha melarang awak media untuk meliput pertemuan tersebut.
“Sopo sing ngakon rene, pokok ojo melu mlebu, iki ojo kok beritakne” ( red : Siapa yang menyuruh kesini, pokok jangan ikut masuk, ini jangan diberitakan,” ucap Kades Gamping dengan nada menghardik.
Sebagai informasi terkait teror, ancaman, dan intimidasi terhadap kebebasan pers dapat dikenakan pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. Di mana pada pasal 4 ayat (2) dan (3) menyatakan jika kebebasan pers harus dilindungi dari segala bentuk pembatasan yang dapat menghambat kinerjanya. Pers berhak untuk mengakses, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, demi menjaga transparansi dan kebebasan berekspresi.”(Ft)