DPRD Semprot Dugaan Pungutan Ijazah Rp150 Ribu di SDN 2 Ringinpitu, Kepala Sekolah Dipanggil Dinas Pendidikan
TULUNGAGUNG,-Dugaan pungutan sebesar Rp150.000 saat pengambilan ijazah di SDN 2 Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, menjadi sorotan publik. Setelah dikeluhkan wali murid dan memicu pertanyaan mengenai dasar hukum serta transparansi penggunaan dana, persoalan tersebut kini mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Tulungagung dan Dinas Pendidikan.
Keluhan bermula dari AS, salah seorang wali murid yang mengaku diminta membayar Rp150.000 saat pengambilan atau pengurusan ijazah. Ia mempertanyakan dasar kebijakan tersebut karena tidak pernah menerima penjelasan resmi mengenai aturan yang menjadi landasan pungutan.
Kami sangat kecewa dengan kebijakan pihak sekolah. Kami ditarik uang Rp150.000 hanya untuk pengambilan atau pengurusan ijazah. Apakah memang ada aturan resmi dari Dinas Pendidikan yang membebankan biaya ijazah kepada siswa?” ujar AS.
Kecurigaan wali murid semakin menguat ketika dirinya meminta bukti pembayaran berupa kuitansi resmi. Namun, menurut pengakuannya, permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh pihak sekolah.
Kalau memang ada aturannya, tolong tunjukkan juknisnya kepada kami. Saat saya membayar dan meminta kuitansi, pihak sekolah tidak memperbolehkannya. Ini yang membuat kami bertanya-tanya,” lanjutnya.
Persoalan tersebut kemudian menjadi pembahasan dalam forum wali murid. Sejumlah orang tua meminta adanya keterbukaan dari pihak sekolah agar polemik tidak berkembang menjadi informasi simpang siur yang merugikan semua pihak.
Kami sebagai wali murid sebenarnya ingin mengetahui secara jelas apa yang sebenarnya terjadi. Selama ini kami hanya mendengar berbagai informasi yang berkembang. Sebagai orang tua, yang menjadi perhatian utama kami adalah kepentingan anak-anak dan keberlangsungan pendidikan di sekolah,” ujar salah satu wali murid dalam rapat.
Menurutnya, apabila memang terdapat persoalan di lingkungan sekolah, seluruh pihak harus diberikan kesempatan menjelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun spekulasi di tengah masyarakat.
Wali murid juga berharap persoalan tersebut tidak berdampak terhadap peserta didik. Mereka menegaskan bahwa fokus utama para orang tua adalah memastikan anak-anak tetap mendapatkan hak pendidikan secara aman dan nyaman.
Kami tidak ingin konflik yang terjadi justru berdampak kepada anak-anak. Sekolah harus tetap menjadi tempat yang aman, nyaman, dan kondusif untuk belajar. Jangan sampai peserta didik menjadi korban dari persoalan orang dewasa,” tegasnya.
Selain itu, wali murid meminta agar seluruh pihak mengedepankan objektivitas dan tidak membawa kepentingan pribadi maupun kepentingan keluarga ke dalam lingkungan pendidikan.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Tulungagung, Harinto Triyoso, mengambil sikap tegas terkait dugaan penarikan uang yang dikaitkan dengan pengambilan ijazah tersebut.
Kalau memang terjadi penarikan uang untuk pengambilan ijazah, itu jelas keliru. Apa pun alasannya, tidak boleh ada penarikan biaya kepada siswa atau wali murid saat mengambil ijazah. Ijazah adalah hak peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan dan tidak boleh dijadikan dasar untuk melakukan pungutan,” tegas Harinto, Rabu (3/6/2026).
Menurut Harinto, ijazah merupakan dokumen resmi yang menjadi hak siswa setelah menyelesaikan pendidikan. Karena itu, sekolah tidak boleh menjadikan pengambilan ijazah sebagai alasan untuk menarik biaya dari wali murid.
Menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat, Harinto mengungkapkan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung telah memanggil kepala sekolah yang bersangkutan guna memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait persoalan tersebut.
Pihak kepala sekolah hari ini,Rabu(3/6/2026), dipanggil Dinas Pendidikan untuk memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut,” ujarnya.
Ia juga mengaku telah berkomunikasi dengan jajaran Dinas Pendidikan sehari sebelumnya guna meminta penjelasan awal terkait informasi yang berkembang.
Kemarin saya sudah menghubungi sekretaris dinas untuk meminta penjelasan awal terkait persoalan ini,” tambahnya.
Menurut Harinto, apabila hasil klarifikasi membuktikan adanya penarikan uang yang dikaitkan dengan pengambilan ijazah, maka persoalan tersebut harus dievaluasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika benar ada praktik seperti itu, maka harus dievaluasi dan ditelusuri sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Pernyataan Ketua Komisi A DPRD Tulungagung tersebut menjadi sinyal kuat bahwa dugaan pungutan pengambilan ijazah tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele. Terlebih, muncul pertanyaan mengenai dasar hukum pungutan dan transparansi administrasi setelah adanya pengakuan wali murid yang tidak memperoleh kuitansi pembayaran.
Hingga berita ini ditulis, pihak Kepala SDN 2 Ringinpitu maupun komite sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait dasar kebijakan pungutan Rp150.000, peruntukan dana yang dikumpulkan, maupun alasan tidak diberikannya bukti pembayaran kepada wali murid.
Saat ini masyarakat, para wali murid, dan berbagai pihak masih menunggu hasil klarifikasi serta pemanggilan yang dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung terhadap pihak sekolah. Hasil pemanggilan tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan yang terang, objektif, dan transparan terkait dugaan penarikan uang saat pengambilan ijazah, termasuk dasar kebijakan, peruntukan dana, serta mekanisme yang diterapkan oleh sekolah.
Publik berharap proses klarifikasi dilakukan secara profesional sehingga tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hal tersebut perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, maka diharapkan ada langkah evaluasi dan tindak lanjut yang tegas demi menjaga integritas dunia pendidikan serta melindungi hak-hak peserta didik dan wali murid.
Pada akhirnya, yang kami perjuangkan bukan konflik, melainkan kejelasan, transparansi, dan hak anak-anak untuk memperoleh pendidikan yang layak tanpa dibebani pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya,” pungkas salah satu wali murid.(Ft)









