Pendidikan Negeri Diperdagangkan: Pungutan Seragam dan Iuran di Tulungagung Terancam Jerat Tipikor”
“
Tulungagung,-Janji pendidikan gratis di sekolah negeri kembali dipertanyakan. Di sejumlah SMA/SMK negeri Kabupaten Tulungagung, praktik pungutan terhadap wali murid terus terjadi,
Mulai dari pengadaan seragam dengan harga di atas pasaran hingga iuran wali murid yang diwajibkan tanpa dasar hukum. Dalih “pajak” dan “partisipasi komite” kerap dipakai, padahal aturan pemerintah jelas-jelas melarang praktik semacam ini,(16/9/2025).
Sejumlah wali murid mengaku dipaksa membeli seragam dari vendor tertentu yang ditunjuk sekolah dengan harga lebih tinggi dari pasaran. Tidak jarang muncul alasan harga tersebut karena adanya “pajak pengadaan”.
*Faktanya* ,
Permendikbud No. 45 Tahun 2014 menegaskan sekolah dilarang mewajibkan pembelian seragam dari sekolah/koperasi.
Tidak ada pajak khusus untuk seragam sekolah. PPN 11% hanya berlaku jika transaksi dengan penyedia berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Jika pungutan dilakukan tanpa bukti faktur resmi, maka bisa masuk kategori pungutan liar.
“Kalau benar ada pajak, mana buktinya? Kami tidak pernah menerima faktur resmi. Yang ada hanya kewajiban bayar,” keluh salah satu wali murid SMA Negeri di Tulungagung.
Sorotan publik makin tajam ketika terungkap praktik iuran wali murid di beberapa sekolah negeri:
Di SMAN 1 Gondang, wali murid dipungut iuran rutin untuk operasional sekolah.
Di SMAN 1 Kampak, iuran diberlakukan tanpa musyawarah terbuka bersama komite.
Padahal, menurut Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,
Komite hanya boleh menerima sumbangan sukarela, bukan pungutan wajib.
Sekolah negeri dilarang menarik iuran yang bersifat mengikat.
“Meski disebut sukarela, kenyataannya terasa wajib. Kalau tidak bayar, anak jadi sungkan. Itu sudah seperti kewajiban,” ujar salah satu wali murid SMAN 1 Gondang.
Kasus ini bukan yang pertama. Sebelumnya, SMKN 1 Boyolangu sempat viral karena menjual bet seharga Rp50 ribu per siswa. Kini, dengan mencuatnya kasus di Gondang dan Kampak, publik menilai praktik pungutan sudah menjadi pola sistematis di sejumlah sekolah negeri di Tulungagung.
Permendikbud 45/2014: Larangan sekolah menjual/memaksa pembelian seragam,
Permendikbud 75/2016: Larangan pungutan wajib, hanya boleh sumbangan sukarela.
Perpres 16/2018 jo. 12/2021: Pengadaan barang/jasa sekolah harus resmi. Pajak hanya berlaku di transaksi pemerintah–vendor PKP, bukan beban wali murid,
Jika pungutan terus dipaksakan, kepala sekolah, guru ASN, maupun komite bisa dijerat pidana:
UU Tipikor Pasal 12 huruf e/f → pegawai negeri yang memaksa pungutan tidak sah:
#Penjara 4–20 tahun + denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
UU Tipikor Pasal 3 → penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara:
#Penjara 1–20 tahun + denda Rp50 juta–Rp1 miliar.
KUHP Pasal 423 → pegawai negeri memaksa orang membayar pungutan:
#Penjara maksimal 6 tahun.
KUHP Pasal 368 → pemerasan:
#Penjara maksimal 9 tahun.
Upaya konfirmasi ke pihak sekolah kerap berakhir buntu. Beberapa kepala sekolah memilih bungkam, sementara Dinas Pendidikan Jawa Timur belum menunjukkan sikap tegas. Publik menilai, pemerintah daerah seolah membiarkan praktik komersialisasi di sekolah negeri terus berulang.
Kesimpulan Investigasi,
*Seragam sekolah* → sekolah negeri dilarang monopoli, apalagi memaksa pembelian.
*Iuran wali murid* → hanya boleh sukarela, bukan wajib.
*Pajak* dan bukan beban orang tua, hanya berlaku pada transaksi resmi pemerintah dengan vendor PKP.
*Fakta lapangan** pungutan masih terjadi, berpotensi masuk kategori pungli dan Tipikor.(Ft)










